Bekas Ajudan Rusli Zainal Dicegah

Rabu, 19 Februari 2014 – 16:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat permintaan cegah untuk bekas ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra. Surat itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Mohon izin menginfokan cegah baru dari KPK, Skep No. KEP-149/01-23/02/2014 tanggal 18 Februari 2014 atas nama Said Faisal," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dalam pesan singkat, Rabu (19/2).

BACA JUGA: Garap Mantan Karyawan Adhi Karya untuk Ajudan Rusli Zainal

Denny mengatakan, Faisal dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu, sambung dia, terhitung sejak 18 Januari 2014.

Faisal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara PON Riau. Pengumuman tersangka disampaikan pada Senin (17/2) lalu.

BACA JUGA: Larang KRI Usman Harun Berlabuh di Singapura

Penetapan tersangka Faisal oleh KPK merupakan pengembangan terkait dengan kasus pembahasan PON Riau yang menjerat Rusli Zainal. Faisal diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00. Ini adalah kali pertama KPK menetapkan seorang tersangka dengan Pasal 22.

BACA JUGA: Jubir Wapres Tuding Timwas Century Sewenang-Wenang

Faisal yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga di Sekretariat Daerah Provinsi Riau juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Siapkan Pengganti Akil dan Harjono di MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler