jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa komisi DPR yang membidangi hukum itu pada Selasa (18/2) menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam suratnya, MK meminta DPR menyiapkan calon pengganti dua hakim konstitusi, yakni Akil Mochtar dan Harjono.
Seperti diketahui, Akil yang sebelumnya memimpin MK kini menjadi tahanan KPK karena kasus suap. Sedangkan Harjono akan memasuki masa pensiun pada April 2014 nanti.
BACA JUGA: Politisi PPP Resmi Daftar Seleksi Hakim MK
Menurut Azis, komisi yang dipimpinnya pun mulai memproses surat MK itu. "Kami menerima surat dari MK kemarin. Dengan dibatalkannya Perppu MK, maka seleksi hakim konstitusi kembali ke posisi awal, kader partai atau politisi diperbolehkan mendaftar," kata Azis di gedung DPR, Rabu (19/2).
Dikatakan, dengan adanya pembatalan UU tentang Penetapan Perpu MK maka seluruh proses seleksi tahap awal tidak berlaku dan kembali seperti semula. Karena itu nama-nama yang sudah pernah mendaftarkan diri dari kalangan akademisi, nantinya diminta untuk mendaftar ulang.
BACA JUGA: Wapres Kukuh tak Hadiri Panggilan Timwas Century
Terkait waktu pendaftaran, pimpinan Komisi III akan membicarakan secara internal terlebih dulu.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Dukungan untuk Risma Terus Mengalir
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bisa Jerat Tri Yulianto dengan Pasal Keterangan Palsu
Redaktur : Tim Redaksi