Bekas Anak Buah Alex Noerdin Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

Rabu, 04 November 2015 – 20:59 WIB
Terdakwa dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Palembang, bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan Rizal Abdullah, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diminta menjatuhkan hukuman penjara lima tahun enam bulan kepada mantan Kepala Dinas PU dan Binamarga Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah. Pasalnya, bekas anak buah Gubernur Alex Noerdin itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11). Jaksa juga menuntut agar Rizal diwajibkan membayar denda Rp 300 juta atas pidana yang dilakukannya.

BACA JUGA: Kota Injili Tak Akan Hilang hanya karena Dibangun Masjid

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rizal Abdullah berupa pidana penjara selama lima tahun enam bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan," ujar jaksa Nurul Widiasih membacakan surat tuntutan.

Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dinilai terbukti menerima uang tunai sebesar Rp 350 juta dari PT Duta Graha Indah (DGI). Oleh Jaksa KPK, uang panas itu dianggap sebagai fee karena Rizal telah memenangkan perusahaan yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Kontruksi Engineering itu dalam lelang proyek wisma atlet.

BACA JUGA: Khawatir Kemenkes Susupkan Bidan PTT Bodong jadi CPNS

Rizal juga disebut menerima berbagai fasilitas seperti pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta Rp3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama Rizal, istrinya Meriana Arsyad dan anak-anaknya, Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Jaksa Nurul.

BACA JUGA: Bintara Kostrad Tembak Kepala Warga Sipil, Panglima TNI Berjanji

Hal-hal yang memberatkan bagi Rizal dalam tuntutan ini adalah perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan adalah Rizal bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang dinikmati," pungkas Jaksa. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah OC Kaligis Segera Duduk di Kursi Pesakitan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler