Bekas Kadishub DKI Dicecar Soal Bus Gandeng

Kamis, 17 Juli 2014 – 00:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu (16/70. Udar kali ini bukan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun  anggaran 2013.

Namun, kali ini ia digarap Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012.

BACA JUGA: JIS Kukuh Polda Tak Punya Bukti

Selain Udar, Tim Penyidik Kejagung juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Yakni, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway, Endang Widjajanti.

Kemudian, Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekda Provinsi DKI Jakarta selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway, Hasan Basri Saleh.

BACA JUGA: Istri Guru JIS: Suami Saya Laki-Laki Normal

Serta mantan Sekda DKI Jakarta selaku Pengarah Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway, Fajar Panjaitan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tonny T Spontana, menjelaskan bahwa dua saksi Hasan dan Udar telah memenuhi panggilan.

BACA JUGA: Ada 71 Pemilih Fiktif di Petojo Utara Jadi Suara Prabowo-Hatta

Sementara saksi Fajar Panjaitan tidak hadir karena melaksanakan Umroh. "Saksi Endang Widjajanti tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” ujar Tonny, Rabu (16/7).

Dijelaskan Tonny, pemeriksaan saksi Hasan pada pokokna adalah terkait dengan tugas dan mekanisme pelaksanaan Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway di tahun anggaran 2012.

Sedangkan Udar, kata dia, diperiksa terkait  pelaksanaan tugas saksi selaku pengguna anggaran dalam pelaksanaan kegiatan bus gandeng Paket I dan Paket II di Dishub Provinsi DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2012.

Tak hanya itu, Penyidik Kejagung juga menggarap saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

Saksi itu, adalah Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sutanto Suhodo, Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekda Provinsi DKI Jakarta selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway Hasan Basri Saleh, serta Pelaksana Tugas Sekda DKI Jakarta Wiriyatmoko.

Menurut Tonny, pemeriksaan Hasan dilakukan oleh dua tim penyidik dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013. Mengingat kedudukan saksi adalah selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway baik tahun 2012 maupun tahun 2013,” kata Tonny.

Untuk pemeriksaan kasus Bus Transjakarta 2013, digelar pada pukul 12.00. “Pokok pemeriksaan dengan tugas dan mekanisme pelaksanaan Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway di Tahun Anggaran 2013,” katanya.

Sedangkan saksi Sutanto Suhodo dan Wiriyatmoko tidak dapat hadir dengan alasan baru menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Sukses Uji Coba Jalan Berbayar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler