jpnn.com - JAKARTA - Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2013, resmi dijebloskan ke sel tahanan, Rabu (17/9) sekira pukul 19.35.
Udar ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 pagi. Selain Udar, Kejagung juga menahan tersangka lainnya yakni Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.
BACA JUGA: Cegah Aksi Kriminal dan PKL, Jam Operasional Monas Dibatasi
Juru Bicara Kejagung Tony Spontana menyatakan bahwa keduanya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Penahanan Udar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 19/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 17 September 2014. Sedangkan penahanan Prawoto berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 20/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 17 September 2014.
BACA JUGA: Terdakwa Kasus JIS Mengaku Hanya Dijadikan Tumbal
"Ditahan selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 17 September 2014 sampai dengan 6 Oktober 2014," kata Tony di Kejagung, Rabu (17/9) malam.
Udar dan Prawoto sudah cukup lama menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 senilai Rp 1,3 triliun itu. Namun, baru sekarang keduanya ditahan.
BACA JUGA: Batasi Pelat B, Pemkot Bogor Nyelonong Aturan
"Kalau jaksa sudah anggap pembuktian cukup, unsur-unsurnya, boleh (ditahan)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo R Pramono, Rabu (17/9) di Kejagung.
Sebelumnya Kejagung sudah menjebloskan dua tersangka lain ke sel, yakni Drajad Adyaksa dan Setyo Tuhu, dua Pegawai Negeri Sipil Dishub Pemprov DKI Jakarta. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Jakarta Dibatasi, Warga Bogor Dihimbau Ganti Pelat
Redaktur : Tim Redaksi