Cegah Aksi Kriminal dan PKL, Jam Operasional Monas Dibatasi

Rabu, 17 September 2014 – 20:16 WIB

jpnn.com - Pengelola kawasan Monas memberlakukan pembatasan waktu operasional mulai Senin (15/9). Hal ini dilakukan dengan alasan untuk mengurangi aksi kriminalitas serta penyalahgunaan fasilitas umum di kawasan itu.

Di kawasan Monas terlihat sejumlah pintu masuk terkunci pada saat jam-jam tertentu yang sudah ditetapkan. Padahal, sebelumnya kawasan itu selalu terbuka dan siapapun dapat masuk tanpa batas waktu.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus JIS Mengaku Hanya Dijadikan Tumbal

Pengelola Monas memasang spanduk di setiap pintu gerbang masuk yang bertuliskan adanya penerapan jam berkunjung bagi masyarakat ke kawasan wisata di ibukota yang memiliki luas 82 hektar ini.

Kepala Unit Pengelola (UP) Monas Rini Hariani mengatakan, dibatasinya jadwal kunjungan masyarakat ke Monas ini, dalam rangka penataan dan pembenahan serta konsolidasi internal. "Mulai 15 September, penerapan jam masuk Monas berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA: Batasi Pelat B, Pemkot Bogor Nyelonong Aturan

Rini menjelaskan, pembatasan waktu operasional Monas berlaku mulai pukul 04.00 hingga 10.00 pada Senin. Kemudian, pukul 04.00 hingga 20.00 untuk Selasa hingga Jumat.

Ia juga berencana memberlakukan libur setiap hari Senin untuk semua kawasan Monas. Terlebih, Monas termasuk dalam kategori museum. "Dimanapun yang namanya museum dalam satu minggu pasti ada tutupnya, untuk perawatan dan pembenahan," jelasnya.

BACA JUGA: Mobil Jakarta Dibatasi, Warga Bogor Dihimbau Ganti Pelat

Untuk itu, kata Rini, pihaknya masih akan mengevaluasi apakah pada hari Senin diperlukan pembatasan jam operasional atau tutup untuk melakukan perawatan. "Jika petugas di lapangan tetap kesulitan menghalau PKL liar, ya lebih baik kami tutup," katanya.

Rini juga mengatakan, kawasan Monas yang selama ini terbuka 24 jam akan dibatasi waktu kunjungannya, dengan harapan dapat mengurangi tingkat kriminalitas dan adanya perbuatan-perbuatan melampaui batas dari pasangan muda-mudi  yang berkunjung ke Monas.

Pada hari pertama penerapan pembatasan waktu operasional Monas, masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Rini mengakui, masih banyak pengunjung yang belum mengetahui pembatasan waktu kunjungan Monas yang dilakukan pihaknya.

"Tadi masih ada bus yang parkir di Monas. Kami beritahu agar tidak parkir di sini dan mereka mau mengerti. Kami ingin kawasan Monas steril," ucapnya.

Pengunjung Monas sempat mengeluhkan peraturan baru tersebut. Mereka tidak tahu adanya peraturan itu. Peraturan pembatasan waktu operasional Monas itu dinilai kurang disosialisasikan kepada masyarakat.

Akibatnya, tak sedikit masyarakat yang ingin berwisata gagal menikmati keindahan Monas karena tidak bisa masuk. "Saya tidak tahu kalau sekarang ada penerapan jam berkunjung ke Monas. Setiap Senin pukul 10.00 pagi Monas ditutup," ujar salah seorang pengunjung, Kuntoro.

Padahal, menurutnya, ia bersama keluarga sengaja datang jauh-jauh dari luar kota karena ingin liburan melihat Monas. "Tidak lengkap rasanya kalau ke Jakarta tidak bisa ke Monas. Makanya kami ke sini, tidak tahunya ditutup," katanya kecewa.

Hal serupa juga dikeluhkan pengunjung Monas lainnya. Rizki, pemuda asal Jakarta Timur ini mengaku tidak mengetahui adanya peraturan tentang pembatasan waktu kunjungan ke kawasan Monas. "Biasanya kan bebas-bebas saja. Sekarang pakai jam kunjung, seperti di rumah sakit saja," ujarnya.

Padahal, saat itu ia juga sedang memandu keluarganya yang datang dari kampung halaman berlibur di ibukota. Akhirnya, ia bersama keluarganya hanya bisa berfoto-foto di luar Monas karena tidak bisa masuk. "Masa masih jam 10 pagi ditutup sih?” ucapnya bingung.

Minta Dukungan Aparat & Satpol PP

Dengan adanya peraturan dibatasinya jadwal kunjungan masyarakat ke kawasan Monas, pedagang kaki lima (PKL) liar diharapkan mengurungkan niatnya untuk berjualan di sekitar Monas. Pasalnya, banyak PKL di sana yang berdagang bahkan hingga tengah malam.

"Dalam rangka pembenahan ini, saya berharap adanya kerja sama dengan pihak terkait. Semoga ini berjalan lancar. Dengan dibatasinya jadwal kunjungan, maka PKL berkurang, sebab tidak ada pengunjung," harap Kepala Unit Pengelola (UP) Monas Rini Hariani.

Akibat kebijakan tersebut, dia mengaku diprotes para PKL. Namun ia mengaku tidak peduli protes itu. Sebab, lanjutnya, penerapan ini harus dijalani karena sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Saya sudah tidak mau tahulah tentang PKL. Saya tahu mereka mencari nafkah untuk makan. Tetapi tidak di trotoar jalan atau di sekitaran Monas. Ini kan ada aturannya. Saya pun berharap pihak aparat terkait dapat membantu kami," katanya.

Rini berharap, aparat terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, kepolisian setempat serta aparat terkait turut membantu pelaksanaan peraturan pembatasan waktu operasional Monas tersebut.

Saat ini, lanjut Rini, peraturan ini masih dalam tahap ujicoba apakah perlu dibuka atau tutup. Bila tidak efektif, maka pihaknya akan menutup operasional Monas pada Senin.

Rini melanjutkan, pembatasan jam operasional pada Senin dari pukul 04.00-10.00 WIB bertujuan agar masyarakat dan pejabat yang hendak lari pagi di kawasan tersebut bisa terakomodir.

Namun dia mengakui masih banyak masyarakat atau pengunjung yang belum mengetahui diberlakukannya pembatasan jam kunjungan dan operasional Monas. Untuk itu, dirinyab berjanji akan terus melakukan sosialisasi.

Terkait hal ini, pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Jakarta Yayat Supriyatna mengatakan, peraturan pembatasan waktu operasional Monas merupakan kebijakan yang baik. Menurutnya, dengan adanya pembatasan waktu berkunjung, pengelola Monas memiliki waktu untuk melakukan perawatan taman.

Tak hanya itu, pembatasan waktu operasional Monas juga bisa mencegah terjadinya aksi kriminalitas. "Ini merupakan kebijakan yang positif dan memang harus segera direalisasikan," ujarnya.

Dalam penerapan peraturan tersebut, jelas Yayat, petugas harus tegas. Jika dari awal tidak dilakukan dengan benar, maka Kawasan Monas tidak akan menjadi lebih baik.

Dia mengaku optimis, pembatasan jam operasional bisa dilakukan. Sebab saat ini, yang berwenang di kawasan tersebut hanya satu pintu. Dengan demikian jika terjadi kebocoran atau setelah dilakukan pembatasan waktu operasional masih ada masyarakat atau oknum yang bisa masuk, maka pengusutannya bisa lebih mudah dilakukan.

"Pengawasan pemberlakuan kebijakan baru akan lebih mudah dilakukan karena yang bertugas di kawasan tersebut tidak sebanyak dua tahun yang lalu," tandasnya. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelat B Tidak Dilarang Masuk Bogor, Cuma Dibatasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler