jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR Amrullah Amri Tausikal meminta pemerintah mengedepankan langkah preventif dalam pembahasan kembali Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur soal hukuman kebiri. Sebab, politikus Gerindra itu meragukan sanksi tambahan bakal membuat jera.
“Mungkin mereka akan kehilangan gairah seksualnya, namun keinginan atau drive untuk mengulanginya akan tetap ada terlepas fungsi seksualnya masih mampu atau tidak,” kata Amri di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (24/8).
BACA JUGA: Mantap, Sektor Perikanan Melonjak Hingga Rp 279 Miliar
Secara prinsip, Amri mengaku sepakat dengan pemerintah bahwa kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang kian marak belakangan ini tak perlu terur terjadi. Karena itu dalam pembahasan kembali Perppu ini di DPR, ia mendorong pemerintah melakukan langkah preventif.
Namun, bekas kekasih Cita Citata itu mengaku tak sepakat bila hukuman bagi predator seksual justru merendahkan martabat kemanusiaan. Menurutnya, hukuman kebiri justru merendahkan martabat manusia.
BACA JUGA: PDIP Jalin Kemitraan Strategis demi Perkuat Wajah Humanis
“Apa pun produk hukum yang akan dibuat harus mengedepankan hak-hak dasar manusia, dan bukan merendahkan martabatnya. Hukuman kebiri yang diatur oleh perppu adalah tindakan yang merendahkan martabat manusia," ujar Amri.
Ia menambahkan, kebiri merupakan langkah mundur bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebab, aturan itu sudah diratifikasi dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik pada 2005 lalu.
BACA JUGA: Jokowi: Atas Nama Rakyat dan Pemerintah, Terima Kasih Atas Perjuangannya
Konvensi internasional juga menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. "Mari kita berhati-hati dalam menyikapi perppu ini,” pinta politikus asal Maluku.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Menangis Lagi di Hadapan Menteri
Redaktur : Tim Redaksi