Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas dari Lapas

Rabu, 02 Oktober 2024 – 12:36 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna seusai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (2/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang dipenjara dalam kasus suap dan gratifikasi, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung hari ini, Rabu (2/10).

Ajay sebelumnya divonis selama empat tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung sejak April 2023.

BACA JUGA: Baru Saja Hirup Udara Bebas, Eks Wakot Cimahi Ajay Dijebloskan ke Rutan

Didampingi kuasa hukum, Ajay keluar dari Lapas Sukamiskin pada siang hari tadi.

Dia disambut simpatisan yang sudah menunggu sejak pagi.

BACA JUGA: Divonis 2 Tahun Penjara, Wali Kota Ajay Merasa Tak Bersalah

Ajay dinyatakan bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pemasyarakatan).

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan terpidana suap kasus perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi ini menjalani PB dengan bimbingan Bapas dan Kejari Kota Bandung.

BACA JUGA: Mardani Maming Disebut-sebut Plesiran, Kalapas Sukamiskin Angkat Bicara

"Dia mendapat PB (Pembebasan Bersyarat) hari ini. Kami serahkan kepada Kejaksaan dan Bapas untuk bimbingan lanjutan, keluar dari Lapas pukul 09.30 WIB," kata Wachid, Rabu (2/10).

Sebelum mendapatkan hak PB, Ajay diketahui sudah mengikuti program asimilasi terlebih dahulu.

Wachid mengatakan, selanjutnya yang bersangkutan dinyatakan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan.

"Hari ini bebas sesuai dengan SK Dirjen, SK PB. Jadi, yang bersangkutan mengikuti program asimilasi kemarin. Kemudian memenuhi syarat dan diberikan PB," tuturnya.

Sementara itu, Ajay mengucap syukur seusai keluar dari Lapas Sukamiskin.  

“Saya ucapkan puji syukur kepada Allah karena hari ini saya bebas dari sudah berapa lama waktu saya di pesantren,” kata Ajay ditemui di Kejari Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung.

“Ini adalah pengalaman berharga buat saya. Mudah-mudahan ini adalah yang paling pahit yang saya rasakan dan terakhir kali,” imbuhnya.

Ajay menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus yang memenjarakannya.

“Dari awal kasus pertama, ya, jujur saya gak ngerti apa-apa juga, tetapi, ya, sudahlah itu sudah saya jalani, biarkan ada yang lebih tahu dari kita, Tuhan Yang Mahakuasa, tetapi apa pun namanya ini adalah pelajaran buat saya,” ujarnya.

Setelah menghirup udara bebas, Ajay mengaku ingin fokus menjadi pengusaha dan menenangkan diri.

“Langkah ke depan, saya dahulunya, sebelum jadi wali kota, pengusaha. Saya beresin-beresin usaha saya, menenangkan diri dan mencoba hal-hal yang baik ke depan,” kata Ajay.

Sebelumnya, eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi dari penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp250 juta.

Pada 10 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler