Baru Saja Hirup Udara Bebas, Eks Wakot Cimahi Ajay Dijebloskan ke Rutan

Kamis, 18 Agustus 2022 – 18:38 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022), terkait penetapan kembali mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (AMP) kembali harus mendekam di sel tahanan.

Dia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan penanganan kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Eks Wali Kota Cimahi Ditetapkan Tersangka Lagi oleh KPK

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai 18 Agustus 2022-6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/8).

Sebelumnya, dalam dugaan suap pengurusan penanganan kasus korupsi tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

BACA JUGA: Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK

Ajay diduga memberikan suap kepada dua orang tersebut terkait pengurusan perkara di KPK.

Penetapan kembali Ajay sebagai tersangka berdasarkan pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan ditambah dengan adanya fakta-fakta persidangan dalam perkara Robin dan kawan-kawan.

BACA JUGA: KPK Kembali Tangkap Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna pada Momen HUT ke-77 RI

"KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AMP (Ajay M Priatna), Wali Kota Cimahi periode 2017-2022," kata Karyoto.

Tersangka Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Ajay baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/8).

Belum berapa lama menghirup udara bebas, Ajay langsung dijemput KPK. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Singgung 3 Korupsi Besar, Tak Ada yang Ditangani KPK?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler