jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara resmi melarang lokasi hiburan malam beroperasi di wilayahnya. Mulai dari diskotek, live music, bar hingga karaoke keluarga dilarang beroperasi di wilayah yang dipimpin Bupati Nenang Hasanah Yasin tersebut.
Akibat pelarangan itu, Satpol PP setmpat melakukan penyegelan sejumlah tempat hiburan yang berada di kawasan Ruko Thamrin, Kecamatan Cikarang Selatan, Sabtu (9/10). Penyegelan tempat hiburan itu akan terus berlanjut hingga tidak ada lagi tempat hiburan beroperasi.
BACA JUGA: Sungai Bekasi Tercemar Limbah Beracun
”Kami baru menutup tujuh lokasi hiburan malam yang ada di kawasan Ruko Thamrin. Dan penutupan lokasi hiburan malam akan kami terus lakukan sampai minggu depan," terang Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, Selasa (9/10).
Tujuh tempat hiburan yang ditutup secara paksa itu adalah Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Hollywood, Buterfly dan Monalisa. Hudaya menambahkan, penutupan lokasi hiburan malam ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
BACA JUGA: Dua Bekasi Perebutkan Tirta Bhagasasi
”Penutupan tempat hiburan malam akan terus berlanjut dan dilakukan secara bertahap hingga beberapa hari ke depan," katanya juga.
Menurut dia juga, sebenarnya total lokasi hiburan malam yang ada di kawasan Ruko Thamrin, sebanyak 19 lokasi.
BACA JUGA: Putra Amien Rais Ternyata Kanca Kenthel Gus Miftah
"Rabu (10/10) kami akan lakukan penyegelan lagi. Dan akan terus kami lakukan sampai semua tempat hiburan di Kabupaten Bekasi bersih,” cetusnya juga.
Hudaya juga mengaku penutupan tujuh lokasi tempat hiburan ini dipilih secara objektif, tidak ada dasar like or dislike. Semua lokasi itu dipastikan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi sejak lama.
"Penutupan tempat hiburan kita urutkan dari paling depan sampai belakang dan secara bertahap yang akan kami tutup," cetus Hudaya lagi.
Hudaya juga memastikan, penutupan tempat hiburan malam bukan hanya yang ada di Kecamatan Cikarang Selatan tapi yang ada di seluruh Kabupaten Bekasi.
"Semua tempat karaoke kita tutup karena di perda tidak mengecualikan, apakah itu karaoke hotel, karaoke keluarga dan lainnya, yah harus ditutup," tegasnya juga.
Sebagaimana diketahui, penutupan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi berkaitan dengan penerapan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan setelah usai sosialisasi.
Pasal 47 ayat 1 Perda tersebut menyatakan bahwa tempat karaoke, diskotik, live music, bar, klab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar menegaskan, penutupan tempat hiburan malam tersebut memang terpaksa dilakukan. Sebab, pemerintah daerah hanya melaksanakan amanah perda.
Apalagi masyarakat sudah menunggu sejak tahun lalu penertiban tempat hiburan tersebut. "Kami apresiasi pemerintah daerah dalam menegakan peraturan," terangnya singkat.
Sementara itu, Didit Susilo pemerhati Kebijakan Perkotaan mengatakan, realisasi kebijakan perda hiburan di wilayah Kabupaten Bekasi sangat terlambat. Padahal, aturan tersebut, sudah lama disahkan. "Kenapa baru sekarang tempat hiburan ditutup setelah banyak yang berdiri," ujarnya.
Didit menjelaskan, pemerintah daerah juga harus memikirkan soal lapangan pekerjaan baru bagi para pegawai tempat hiburan yang ditutup paksa tersebut. Karena dengan penyegelan, banyak warga yang akan kehilangan pekerjaan.
"Seperti pekerja bersih-bersih, petugas keamanan, lalu pelayan kafe. Mereka mau makan apa kalau tidak punya pekerjaan baru. Ini yang harus dipikirkan pemerintah daerah, jangan hanya menutup lahan pekerjaan orang," tandasnya. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Hiburan Malam Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Redaktur & Reporter : Adil