Bekasi Rawan Begal Motor, Pelaku Beraksi Menjelang Subuh, Hati-hati

Selasa, 24 Agustus 2021 – 04:40 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti senjata tajam jenis celurit saat ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolres Metro Bekasi, Senin. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap sembilan pelaku begal perampasan sepeda motor bersenjata tajam yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Para pelaku perampasan sepeda motor dengan kekerasan itu ditangkap dari sejumlah laporan korban di beberapa wilayah.

BACA JUGA: Geng Motor Serang Polisi, Dor! Puluhan Orang Mundur

"Dari beberapa laporan yang masuk, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sembilan pelaku, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran atau DPO," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin.

Laporan pertama kejadian begal motor di Jalan Raya Pertamina Rt 017/010 Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan pada Kamis 17 Juni 2021 lalu.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 1 Saksi Dicurigai Pelaku, Ada Darah di Baju

Pelaku yang diamankan yakni HR (17), RS (16) dan MA (15) serta AR (20).

Kemudian kejadian begal di Jalan Raya Kampung Jagawana Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani pada 30 Juni 2021, dengan tersangka yang diamankan A (16), MR (16), SG (17) dan IF (16) DPO.

Berikutnya kejadian di Jalan Raya Pebayuran-Sukatani yang beralamat di Kampung Bojongsari RT 001/001, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran pada Senin 05 Juli 2021 dengan tersangka Farhan Sihabudin, dan M Yusuf Qurdowi, sementara dua tersangka lain Adedio dan Riki selaku penadah masih DPO.

"Mereka semua kami amankan dari tempat dan lokasi berbeda, baik di tempat persembunyiannya maupun rumahnya," katanya.

Hendra mengatakan semua aksi begal itu dilakukan di jalanan sepi pengendara. Tersangka melancarkan aksinya dengan membawa senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya.

Dari tiga lokasi kejahatan itu petugas mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor milik korban dan pelaku, tujuh unit telepon genggam, empat senjata tajam jenis celurit, kunci kontak motor, satu STNK, satu bukti pembelian motor, serta satu besi panjang.

Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Hendra menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kembali patroli di wilayah Kabupaten Bekasi khususnya wilayah sepi dan rawan aksi kejahatan sekaligus mengimbau warga untuk waspada dan berhati-hati saat berkendara.

"Kami minta seluruh jajaran baik di polres dan polsek-polsek untuk lebih meningkatkan patroli wilayah karena kebanyakan pelaku ini menjalankan aksinya saat dini hari menjelang subuh," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler