Bekerja di Indonesia, 12 Buruh Ilegal Asal Tiongkok Ditangkap

Jumat, 23 Desember 2016 – 23:11 WIB
TAK SESUAI IZIN MASUK: Kenedi (tengah berkacamata) memberi keterangan pers di Samarinda tadi malam, usai mengamankan 12 TKA dari lokasi proyek PLTU di Muara Jawa, Kukar. Foto: Saiful Anwar/Kaltim Post/JPNN

jpnn.com - SAMARINDA – Serbuan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok ke Indonesia ternyata bukan hanya isapan jempol.

Buktinya, Kantor Perwakilan (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim berhasil mengamankan 12 TKA asal Tiongkok, Kamis (22/12) kemarin.

BACA JUGA: Aksi Balasan, Siswa Non-Muslim Bersihkan Masjid Agung Purwakarta

Mereka adalah Xu Guiyi (40), Bao Mingcheng (22), Gao Jinzhong (37), Pan Shumu (43), Xu Zhengyong (45), dan Yu Haiming (42).

Selain itu, ada juga Yi Zhenggang, Wang Chao, Yuan Changhai, Zou Yaoping, Zhang Xiaosi (45), serta Liu Song (29).

BACA JUGA: Volume Kendaraan dari Brexit Meningkat, Lalu Lintas Tegal Mulai Padat

Para TKA asal Negeri Panda, julukan Tiongkok, itu bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi, dan Sarana Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Perwakilan Kemenkumham Kaltim Kenedi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, para TKA itu langsung diamankan.

BACA JUGA: Siswi SMK Disekap di Kandang Ayam 4 Hari, Digituin 6 Kali

Pasalnya, mereka menggunakan izin tinggal kunjungan.

“Harusnya untuk berwisata saja, bukan bekerja,” katan Kenedi sebagaimana dilansir Kaltim Post, Jumat (23/12).

Kenedi mengatakan, TKA tersebut berasal dari PT Indo Fudong Konstruksi dan PT Xinhuo.

Dua perusahaan itu merupakan subkontraktor PT Sepco III selaku pelaksana proyek pembangunan PLTU di Kelurahan Teluk Dalam, Muara Jawa.

Kenedi menjelaskan, dari sepuluh TKA dari PT Indo Fudong Konstruksi, hanya enam orang yang bisa menunjukkan dokumen perjalanan.

Sedangkan, empat lainnya tak bisa menunjukkan paspor dengan alasan sedang diperpanjang.

Menurut data Kantor Imigrasi Klas 1 Samarinda, sambung Kenedi, terdapat 65 TKA yang bekerja di proyek tersebut.

Namun, sebagian memang mengantongi izin tinggal terbatas dan dokumen lain untuk bekerja di Indonesia.

“Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Penerjemah bahasa Mandarin akan kami siapkan untuk membantu proses itu,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya merasa terbantu karena pengungkapan ini berawal dari media.

Kenedi berharap, berbagai pihak juga ikut terlibat aktif melakukan pengawasan dengan cara melaporkan kepada keimigrasian.

Menurut Kenedi, bila hasil pemeriksaan TKA itu ditemukan pelanggaran, para pekerja asing tersebut dideportasi kembali ke Tiongkok. (roe/qi/him/far/k15/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah! Usulan UMS Batam Ditolak Pemerintah Provinsi Lantaran...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler