jpnn.com - BOJONEGORO - Meski masih bau kencur, tiga ABG ini kenekatannya sudah bisa melebihi orang-orang dewasa. Bagaimana tidak, SH, 14; OE, 14 dan SW, 16 dibekuk Polsek Sugihwaras dan Polsek Temayang Bojonegoro lantaran terlibat sebagai sindikat pencurian motor Kamis (17/10).
SH dan OE adalah warga Desa Bareng, Kecamatan Sugihwaras dan terdaftar sebagai siswa SMP di Sugihwaras. Sedangkan SW adalah Desa Pandontoyo, Kecamatan Temayang.
BACA JUGA: Bekuk ABG Sindikat Curanmor
"Mereka ditangkap karena mencuri motor milik Sampurno, 43 warga Desa Alasgung, Kecamatan Sugihwaras, yang diparkir di pinggir jalan raya Sugihwaras - Temayang kemarin pagi. Tepatnya, di Desa Alasgung," kata Kanitreskim Polsek Sugihwaras Iptu Rumadi.
Awalnya, korban berangkat ke sawah pukul 06.00 dengan mengendarai Honda Supra Fit nopol S 6046 BU. Sekitar 45 menit kemudian, korban sampai di sawah yang hanya berjarak sekitar 1 kilometer (km) dari rumahnya. ''Dia memarkir motor di pinggir jalan untuk ditinggal menanam cabai di sawah,'' katanya.
BACA JUGA: Siswi SMP Diperkosa, lalu Direkam Enam Teman Sekolah
Baru ditinggal beberapa menit, motornya dicuri dua tersangka, SH dan OE. Padahal, jarak antara sawah dan motornya 100 meter. Kunci motor korban kebetulan masih dalam keadaan tergantung di tempatnya. Otomatis, tersangka dengan leluasa bisa membawa kabur sepeda motor korban.
Dalam melakukan aksinya, menurut Rumadi, dua tersangka yang masih duduk di bangku kelas IX itu menggunakan sepeda motor Honda Revo nopol S 4266 CN. Keduanya saling berboncengan dengan memakai seragam lengkap putih-biru.
BACA JUGA: Kakek 70 Tahun Bobol RS Pelni
''SH yang membonceng dan membawa kabur sepeda motor korban ke arah selatan (Temayang). OE hanya membantu dan langsung berangkat sekolah,'' jelasnya.
Sementara itu, korban baru tahu kalau motornya hilang setelah diberi tahu tetangganya, Karminah. Kebetulan, Karminah mengetahui tersangka yang mengambil motor korban. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sugihwaras.
Setelah mendapat laporan, Polsek Sugihwaras segera menghubungi Polsek Temayang untuk menghadang tersangka. Sebab, diduga, tersangka membawa kabur motor korban ke arah Temayang. Ternyata benar, pada pukul 07.45, petugas Polsek Temayang berhasil menahan tersangka.
''Tersangka ditangkap ketika melintas di Pasar Temayang,'' ujarnya.
Namun, ketika SH ditahan, ternyata dia tidak sendirian. Dia berboncengan dengan temannya, SW. Diduga, SW adalah otak pencurian tersebut. Sebab, setelah dicuri, motor korban dibawa lebih dulu ke rumah SW untuk diambil plat dan spionnya. ''Katanya mau dibawa ke Nganjuk, sudah ada pembeli di sana,'' ungkapnya.
Selanjutnya, Petugas Polsek Sugihwaras menjemput dua tersangka SH dan SW untuk diperiksa secara intensif. Begitu juga tersangka OE. Mereka dijemput petugas ketika mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan di balik jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. Kepada petugas, tiga tersangka itu mengaku mencuri sepeda motor sekitar tujuh kali.
Ketiganya saling bekerja sama dengan membagi tugas. SH dan OE sebagai eksekutor, sedangkan SW sebagai penadah. Kebanyakan yang dicuri adalah sepeda motor milik petani yang di parkir di pinggir jalan. (mas/bh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tewas Dipenggal, Kepala Hilang
Redaktur : Tim Redaksi