Bela Diri, Abdul Karim Tetap Dihukum 1 Tahun

Kamis, 27 Februari 2014 – 08:47 WIB

jpnn.com - GORONTALO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Abdul Karim Djailani alias Alim terkait kasus penikaman di Desa Mopuya, Kecamatan Bulawa, Bone Bolango, Oktober 2013 silam.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni "hanya" 1,5 tahun penjara karena ada bukti yang meringankan terdakwa.

BACA JUGA: Tersangka Penikam Kakak Beradik Segera Diserahkan ke Jaksa

Bukti itu adalah terdakwa sempat ada upaya menolak dan berusaha tidak menghiraukan sikap korban yang awalnya memukul terdakwa. Namun terdakwa tak kuat menahan emosi karena diserang bertubi-tubi lalu berusaha membela diri.

Meski demikian, sikap membela diri terdakwa dianggap keliru oleh majelis hakim. Pasalnya terdakwa menggunakan senjata tajam berupa pisau badik.

BACA JUGA: Tiga Bulan tak Digaji, HP Disita

Sebagaimana diketahui, kronologisnya saat pagi di Oktober 2013 silam, terdakwa Abdul Karim Djailani alias Alim di Pasar Senin Desa Mopuya Kecamatan Bulawa dan tak diduga bertemu dengan korban Gusman Djamalu.

Berlatarbelakang ada salah paham, Gusman yang tak mampu menahan emosi terlebih dulu mengayunkan pukulan ke arah Alim berulang kali. Alim pun berupaya menghindar. Namun, karena ingin membela diri, Alim mengeluarkan badik yang terselip di pinggang celananya.

BACA JUGA: Oknum Guru SD Diduga Aniaya Murid

Akibatnya, Alim pun melayangkan balik tikaman pisau kearah korban hingga mengalami luka berat tikaman pada bagian punggung kiri belakang hingga tembus ke perut. (Tr-23)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Dokter Gadungan Kena 18 Bulan Kurungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler