jpnn.com - SURABAYA - Nasib pasangan suami-istri (pasutri) dokter gadungan diputus kemarin (26/2). Majelis hakim yang diketuai Sri Purnamawati memvonis pasutri itu 18 bulan penjara.
Sidang putusan tersebut berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat duduk di kursi pesakitan, terdakwa Djuhari Prajogo dan Lucia Sudiarti hanya tertunduk. Dia menyimak vonis yang dibacakan Sri Purnamawati.
BACA JUGA: Pencuri Motor Ini Suka Menakuti Korbannya dengan Senpi
Hasilnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan jaksa penuntut umum. Yakni, melanggar undang-undang kedokteran. Sebab, tanpa izin membuka praktik pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
''Untuk itu, menghukum terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara,'' katanya.
BACA JUGA: Baru Tahu Sudah Diperkosa Setelah Alat Vitalnya Sakit
Setelah membaca putusan, Purnamawati langsung memberikan kesempatan kepada keduanya untuk menentukan sikap. Baik Lucia maupun Djuhari memilih pikir-pikir. Mereka belum memastikan apakah menerima atau mengajukan banding.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU Arief Fatchurrahman menuntut keduanya 20 bulan penjara. Namun, berbagai pertimbangan membuat hakim mengambil keputusan berbeda. Salah satunya, selama sidang keduanya bersikap sopan. Lalu, mereka mengakui perbuatannya dan belum pernah tersangkut masalah hukum.
BACA JUGA: Guru Tewas Ditabrak Pelajar
Lucia dan Djuhari berurusan dengan hukum setelah membuka klinik di Jalan Pulo Wonokromo. Klinik itu sempat ramai. Banyak pasien yang berkunjung ke tempat tersebut.
Namun, tidak semua pasien cocok dengan pengobatan mereka. Bahkan, ada yang merasa janggal dan melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui klinik tersebut tidak memiliki izin.
Selain itu, kedua terdakwa ternyata tidak memiliki disiplin ilmu kedokteran. Hal tersebut sangat mengancam jiwa orang lain. (riq/c6/ib)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Polri Bantah Diintervensi
Redaktur : Tim Redaksi