jpnn.com, JAKARTA - Aparat gabungan Polres Bogor dan Polda Jawa Barat menangkap dua orang yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinsial S dan B.
Dedi menjelaskan, S merupakan perekam video. Adapun B adalah sosok yang dalam video berkoar menghina Jokowi.
BACA JUGA: Arif Ajak Masyarakat Pilih Prabowo tapi Sebar Ujaran Kebencian, Ternyata Ini Motifnya
“Pelaku ditangkap karena berorasi menghina Presiden RI dan menyebarkan videonya,” kata Dedi melalui pesan singkat, Sabtu (6/4) malam.
Menurut Dedi, kedua pelaku ditangkap pada waktu berbeda di wilayah Bogor. S ditangkap pada Kamis lalu (4/4), sedangkan berselang sehari kemudian B dibekuk.
BACA JUGA: Polisi Buru Akun Baharudin Hamza Pencatut Kanit Reskrim Lecehkan Prabowo
Dari hasil penyidikan, pelaku melakukan orasi dan menghina Jokowi untuk membela Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. “Ini dilakukan karena yang bersangkutan merupakan anggota FPI,” sambung Dedi.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Bogor. Polisi menjerat S dan B dengan Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 157 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Kampanye Akbar Prabowo â Sandi: Habib Rizieq Orasi tentang Cara Raih Kemenangan
“Dari penangkapan ini kami juga menyita telepon genggam milik B yang dipakai untuk merekam dan menyebarkan video,” pungkas Dedi.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Live Streaming Orasi Habib Rizieq untuk Kampanye Putihkan Jakarta
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan