Bela Hak Guru, PGRI Bentuk Lembaga Hukum

Senin, 19 September 2011 – 02:32 WIB

TERNATE - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) untuk para guru Malut akhirnya terbentukIni menyusul surat keputusan (SK) dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tentang pengesahan struktur dan komposisi  pengurus LKBH PGRI Malut

BACA JUGA: Sibolga-Tapteng Sudah Layak Punya Universitas

Di Malut,  lembaga yang bertujuan memberikan advokasi kepada para guru ini, diketuai Muhammad Konoras dan  Ridha Ajam sebagai Sekretaris LKBH PGRI Malut.
 
LKBH PGRI Malut ini berdasarkan SK pengesahan dari Pengurus Besar (PB)  PGRI bernomor SK 370/kep/ XX/2011.  SK tersebut ditandatangani langsung Ketua PB PGRI, Sulistiyo.  Terbentuknya LKBH PGRI Malut ini sekaligus merupakan kabar gembira bagi para guru di Malut, sebab tak lepas dari banyaknya persoalan yang merugikan para guru seperti maraknya praktik pemotongan hak-hak atau tunjangan guru di berbagai daerah


""Saya jadi pengacara karena berkat guru.  Karena itu hak-hak guru baik guru PNS maupun honorer yang merasa gaji maupun tunjanganya yang disunat, maka kami dari LKBH PGRI yang akan menanganinya," kata Ketua LKBH PGRI Malut Muhammad Konoras kepada Malut Post (JPNN Grup).

Pengacara kondang ini menyatakan kesediaannya memimpin LKBH PGRI Malut dan siap memberikan advokasi dan memperjuangkan nasib para guru yang menjadi korban akibat praktik-praktik korupsi atau kasus-kasus lainnya yang  merugikan tenaga pendidik

BACA JUGA: Sertifikasi Guru Perlu Periodesasi

"Semestinya gaji guru itu harus melebihi anggota DPRD karena pekerjaan guru itu monoton dan berat
Harus kita sadari bahawa presiden maupun siapa saja, semua ada berkat guru," tambahnya

BACA JUGA: Tak Hafal 33 Provinsi, 9 Pelajar Disiksa Guru

(wm-12/fai/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Diknas Meningkat, Kompetensi Guru Tetap Rendah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler