Bela Hakim, MA Tolak Rekomendasi KY

Selasa, 06 September 2011 – 15:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang memutuskan agar majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar disanksi sebagai hakim Non Palu selama 6 bulanKeputusan itu diambil berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) MA.

"Sudah kita Rapimkan kemarin

BACA JUGA: Sore Ini, Komite Etik KPK Periksa Busyro

Hasilnya kami menolak rekomendasi KY," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/9).

Dikatakannya, Keputusan KY menyangkut teknis yudisial akan  mengganggu kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan
Menurut Harifin, apabila sanksi dari KY dibenarkan, hakim menjadi lebih mudah terganggu independensinya

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Dharnawati Pakai Cadar

"Untuk Pertimbangannya (penolakan rekomendasi) nanti kita lengkapi dengan surat," jelas Harifin.

Meski telah diputuskan menolak rekomendasi, namun keputusan Rapat Pimpinan MA tersebut belum disampaikan secara resmi ke KY
"Secepatnya kita kirimkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat," ujar Harifin.

Mengenai ancaman KY, ketiga hakim tersebut yakni, Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji tidak bisa menjadi hakim agung, Harifin tidak mempermasalahkan hal itu

BACA JUGA: Ke Somalia, dr Aisha Tidak Dalam Koordinasi ACT

"Tidak semua hakim menjadi hakim agungKan begitu," tandasnya.

Diketahui, KY menemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga Hakim yang menyidangkan perkara Antasari Azhar di tingkat peradilan pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KY lalu merekomendasikan ke MA, untuk menjatuhkan hukuman hakim non-palu bagi ketiga hakim tersebut selama enam bulanSerta dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim (MKH)(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Nazar Dicurigai Disandera Musuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler