"Sudah kita Rapimkan kemarin
BACA JUGA: Sore Ini, Komite Etik KPK Periksa Busyro
Hasilnya kami menolak rekomendasi KY," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/9).Dikatakannya, Keputusan KY menyangkut teknis yudisial akan mengganggu kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Dharnawati Pakai Cadar
"Untuk Pertimbangannya (penolakan rekomendasi) nanti kita lengkapi dengan surat," jelas Harifin.Meski telah diputuskan menolak rekomendasi, namun keputusan Rapat Pimpinan MA tersebut belum disampaikan secara resmi ke KY
Mengenai ancaman KY, ketiga hakim tersebut yakni, Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji tidak bisa menjadi hakim agung, Harifin tidak mempermasalahkan hal itu
BACA JUGA: Ke Somalia, dr Aisha Tidak Dalam Koordinasi ACT
"Tidak semua hakim menjadi hakim agungKan begitu," tandasnya.Diketahui, KY menemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga Hakim yang menyidangkan perkara Antasari Azhar di tingkat peradilan pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KY lalu merekomendasikan ke MA, untuk menjatuhkan hukuman hakim non-palu bagi ketiga hakim tersebut selama enam bulanSerta dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim (MKH)(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Nazar Dicurigai Disandera Musuh
Redaktur : Tim Redaksi