jpnn.com, DEPOK - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengajukan tuntutan tiga tahun penjara untuk Adam Ibrahim yang menjadi terdakwa hoaks babi ngepet.
Namun, advokat Edison selaku penasihat hukum Adam menganggap tuntutan itu terlalu berat.
BACA JUGA: Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara
Edison beralasan hoaks buatan kliennya tidak sampai merugikan masyarakat.
"Dampaknya kepada masyarakat apa? Tidak ada yang dirugikan dalam kejadian ini," ujar Edison seusai mendampingi kliennya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (9/11).
BACA JUGA: Inilah Penyesalan Terbesar Ustaz Adam Pembuat Hoaks Babi Ngepet di Depok
Praktisi hukum itu juga menganggap hoaks babi ngepet di Depok tidak sampai menimbulkan keonaran. Menurutnya, yang terjadi hanya masyarakat yang penasaran dengan kebenaran babi ngepet tersebut.
Edison mengakui hoaks babi ngepet memang telah menimbulkan kerumunan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
BACA JUGA: Jangan Suuzan, Ini Pengakuan Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok
Selain itu, ada satu warga di lingkungan tempat tinggal terdakwa yang diusir karena dituduh memiliki pesugihan babi ngepet. Walakin, Edison menegaskan hal itu tidak tergolong keonaran.
Oleh karena itu, terdakwa dan penasihat hukumnya akan menyampaikan hal tersebut dalam nota pembelaan.
"Kami mengajukan pembelaan atau pleidoi secara tertulis," kata Edison.(mcr19/jpnn)
Redaktur : Antoni
Reporter : Lutviatul Fauziah