jpnn.com - PALANGKA RAYA – Industri rumahan yang memproduksi kosmetik ilegal digerebek polisi, Senin (22/8). Ratusan kosmetik diamankan plus tersangka Nazira Kusuma Wigati (21).
Nazira di kediamannya di Jalan Putri Karindang RTA Milono, pukul 13.00 WIB. Selain itu, petugas juga mengamankan Seri Ruliani (23), warga Jalan Menteng III, sejam kemudian.
BACA JUGA: Teror Demam Berdarah Semakin Mengerikan
Dari tersangka Nazira petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 84 bungkus HB Bibit, sabun Kefir (164), lulur (92), bungkus masker Ayudya (10), dan CC Cream (10).
Tersangka Seri Ruliani ditangkap saat melakukan penjualan kosmetik. Dua tersangka sudah ditahan. Diduga pelaku telah beraksi selama beberapa bulan belakangan. Barang hasil racikan dijual ke apotek atau toko kosmestik di sekitar Palangka Raya.
BACA JUGA: Jelang Iduladha, Daging Kerbau Liar Serbu Pasar
”Pelaku sudah meraup keuntungan dari kejahatan tersebut puluhan juta rupiah. Dari keterangan keduanya mereka beraksi sudah enam bulan. Pembelinya dari warga sekitar hingga Singapura,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli.
Setiap paket dijual seharga puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah. Pelaku mengakui belajar mengolah bahan kosmetik tersebut secara autodidak. Menjual pun dilakukan sendirian.
BACA JUGA: Pedagang Hewan Kurban pun Menjerit
Kini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara Jo pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun. (daq/vin/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Polsek Duel Lawan Tentara Diraja Malaysia, Sembako Minim
Redaktur : Tim Redaksi