jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan menata betul masalah penyediaan tanah di calon ibu kota baru, di Kalimantan Timur setelah belajar dari kasus di Kota Batam. Di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, celah bagi spekulan juga akan ditutup sebisa mungkin.
Menteri Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan, supaya kota itu berkembang maka pemerintah tidak akan menjual tanah, tetapi tanah sebagai fasilitas.
BACA JUGA: Kabar Gembira Untuk PNS yang Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru
BACA JUGA: Lihat, Seorang Napi Diikat di Pohon Palem, Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Beri Penjelasan Begini
"You mau bangun rumah oke di mana, kami siapkan tanah itu. Kalau misalnya tidak dibangun dalam waktu berapa, tiga, empat tahun itu tanah itu dibikin klausul kembali lagi kepada, atau wajib dijual kepada otoritas atau kepada bank tanah," kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9/2019).
BACA JUGA: PLTA Sungai Kayan Bakal Pasok Listrik ke Ibu Kota Baru
Bank tanah merupakan lembaga bentukan pemerintah yang nantinya akan mengatur pengelolaan lahan salah satunya di ibu kota negara baru. Institusi ini akan menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam menyediakan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan publik, kepentingan tora dan lainnya.
"Ininya adalah seperti misalnya, kita kan ada konsep yang keliru selama ini di Batam. Batam dulu seluruh pulau itu adalah tanah negara, milik Otorita Batam, HPL Orotita Batam. Cuma dulu kita keliru kita jual tanah saja. Akhirnya orang beli tanah tidak diapa-apain. Sekarang sebagian besar tanah itu sudah dipakai orang tapi tidak dibangun," jelas mantan menteri BUMN itu.
Dari pengalaman itu lah pemerintah akan memperkenalkan konsep yang berbeda di calon ibu kota negara yang baru. Sebab, tanah yang nantinya diberikan negara merupakan sebagai fasilitas. Baik bagi yang mau investasi maupun kepentingan lainnya. Harga dan statusnya juga diatur pemerintah.
BACA JUGA: Analisis Pengamat soal Potensi Penghambat Anies Baswedan Menuju Pilpres 2024
BACA JUGA: Angin Puting Beliung Mengamuk, Pohon Tumbang Timpa Mobil, Dua Warga Terluka
Hal itu unutk menghidari para spekulan, belajar dari banyak pengalaman selama akibat pengaturan yang keliru. Bahkan di Undang-Undang sekarang ini pemerintah melawan spekulasi. Kalau orang mau membeli tanah untuk tujuan spekulasi tanpa memberikan nilai tambah, itu akan dilarang.
"Kalau mereka lakukan gimana? Akan diberlakukan sistem insentif disinsentif. Supaya tanah ini, sekarng tanah di Jakarta luar biasa mahal karena tanah itu dilepas ke mekanisme pasar. Harusnya tanah tidak sepenuhnya dilepas ke pasar. Di Singapura misalnya, tanah dikembangkan oleh Land Otority of Singapore," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan FPI Tidak Mau Pindahkan Kantor Pusat ke Ibu Kota Baru
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam