Belajar dari Internet, Bikin Industri Sabu

Rabu, 21 Mei 2014 – 22:59 WIB
HASIL SITAAN: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno menunjukkan barang bukti yang diamankan dari home industry milik tersangka Alung. (Agung Maryana/Jawa Pos)

jpnn.com - JAKSEL – Rusli alias Alung, tersangka pembuat sabu yang ditangkap polisi di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, belajar membuat sabu dari internet. Dia belajar dengan menggunakan bahan baku obat asma.

Hal itu dibeberkan Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno dalam jumpa pers Selasa (20/5). ’’Jadi, dia (tersangka pemilik home industry sabu) belajar dari internet, lalu mempraktikkan sendiri,’’ katanya di Mapolda Metro Jaya.

BACA JUGA: Sita Bahan Peledak dan Senjata dari Tangan Tersangka Teroris

Dia menjelaskan, awalnya Alung merupakan pemakai narkoba jenis sabu. Setelah setahun, Alung beranggapan konsumsi sabu membuat dirinya harus mengeluarkan banyak uang. Dia lantas berpikir untuk membuat sendiri hingga mencari informasi cara membikin barang haram tersebut dari internet.

Berbekal informasi itu, dia lantas membuat sabu dari bahan baku salah satu merek obat asma, seperti HCL, aseton, dan red fosfor. Setelah berhasil membuat sabu, pria yang berstatus duda itu memproduksi dan menjual kepada teman-temannya sesama pemakai sabu.

BACA JUGA: Polda Tegaskan Bripda JVG Overdosis Ekstasi

Atas saran teman-temannya dan modal dari tersangka IJ yang hingga kini masih buron, dia memproduksi sabu dalam jumlah besar. ’’Sebagian bahannya dibeli di Kramat, Jakarta Pusat, dan sebagian diperoleh dari IJ,’’ tuturnya.

Aksi Alung berjalan mulus. Buktinya, selama enam bulan dia dan IJ bisa memproduksi sabu dan mengedarkannya di Jakarta. Namun, aksi mereka akhirnya tercium polisi. Pada Jumat malam lalu (16/5) ruko tiga lantai di Jalan Utama Sakti Raya, No 29A, RT 03, RW 07, Kelurahan Wijata Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang disulap sebagai home industry pembuatan sabu digerebek polisi. Alung berhasil ditangkap.

BACA JUGA: Spesialis Pencopet di Transjakarta Ditembak

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Misalnya, HCL 20 liter, aseton 60 liter, red fosfor 1 liter, obat asma 400.000 butir (112 kilogram) yang diambil efedrinanya sebagai bahan prekursor, dan 15 gram sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (agu/hen/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Buru Oknum Security Stadium


Redaktur : thomas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler