Belajar dari Internet untuk Bikin Industri Sabu

Rabu, 21 Mei 2014 – 07:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rusli alias Alung, tersangka pembuat sabu yang ditangkap polisi di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, ternyata belajar membuat serbuk haram itu dari internet. Dia belajar dengan menggunakan bahan baku obat asma.

Hal itu dibeberkan Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno dalam jumpa pers Selasa (20/5). “Jadi, dia (tersangka pemilik home industry sabu) belajar dari internet, lalu mempraktikkan sendiri,” katanya di Mapolda Metro Jaya.

BACA JUGA: Penangkapan Raja Penjahat Berlangsung Dramatis

Dia menjelaskan, awalnya Alung merupakan pemakai narkoba jenis sabu. Setelah setahun, Alung beranggapan konsumsi sabu membuat dirinya harus mengeluarkan banyak uang. Dia lantas berpikir untuk membuat sendiri hingga mencari informasi cara membikin barang haram tersebut dari internet.

Berbekal informasi itu, dia lantas membuat sabu dari bahan baku salah satu merek obat asma, seperti HCL, aseton, dan red fosfor. Setelah berhasil membuat sabu, pria yang berstatus duda itu memproduksi dan menjual kepada teman-temannya sesama pemakai sabu.

BACA JUGA: Kampung Kubur Digerebek Lagi

Atas saran teman-temannya dan modal dari tersangka IJ yang hingga kini masih buron, dia memproduksi sabu dalam jumlah besar. ’’Sebagian bahannya dibeli di Kramat, Jakarta Pusat, dan sebagian diperoleh dari IJ,’’ tuturnya.

Aksi Alung berjalan mulus. Buktinya, selama enam bulan dia dan IJ bisa memproduksi sabu dan mengedarkannya di Jakarta. Namun, aksi mereka akhirnya tercium polisi. Pada Jumat malam lalu (16/5) ruko tiga lantai di Jalan Utama Sakti Raya, No 29A, RT 03, RW 07, Kelurahan Wijata Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang disulap sebagai home industry pembuatan sabu digerebek polisi. Alung berhasil ditangkap.

BACA JUGA: Gadis 14 Tahun Digilir Delapan Pria

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Misalnya, HCL 20 liter, aseton 60 liter, red fosfor 1 liter, obat asma 400.000 butir (112 kilogram) yang diambil efedrinanya sebagai bahan prekursor, dan 15 gram sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (agu/hen/dwi)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Kawanan Perampok Lintas Sumatera Digagalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler