Belajar dari Medsos, Melancung Pada Masa Pandemi, Kini di Kantor Polisi

Selasa, 13 Juli 2021 – 21:24 WIB
NI (nomor dua dari kiri) yang menjadi tersangka pemalsuan surat hasil swab test, PCR, dan kartu vaksin saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya membekuk dua pemalsu dokumen yang meraup untung pada masa pandemi. Pelaku yang berinisial NI dan NFA beraksi dengan memalsukan surat keterangan hasil tes usap (swab test), PCR, dan kartu vaksinasi.

Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan NI berperan mencari pelanggan melalui Facebook dan menegosiasikan harga dokumen palsu dengan pemesannya.

BACA JUGA: Polisi Meringkus Pasangan Kekasih Pemalsu Hasil Tes Usap PCR

Adapun NFA berperan membuat dan mencetak dokumen palsu sekaligus menerima transfer uang untuk jasanya.

"Semua bisa dia palsukan dengan tarif yang ditentukan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).

BACA JUGA: Anggap Vaksinasi Berbayar Bukan Terobosan, Senator Khawatirkan Pemalsuan

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan kedua pelaku memalsukan dokumen yang menjadi syarat perjalanan tersebut tanpa melalui proses uji laboratorium.

Oleh karena itu, pelaku perjalanan yang membutuhkan dokumen palsu cukup membeli dari akun medsos dengan harga tertentu.

BACA JUGA: Aksi Luar Biasa Ditlantas Polda Metro Jaya Bikin Irjen Fadil Imran Bangga

Yusri memerinci dua pelaku itu mematok harga dokumen swab antigen sekitar Rp 100 ribu, hasil tes PCR (Rp 300 ribu), dan kartu vaksinasi (Rp 200 ribu).

Kedua pelaku juga mampu memalsukan dokumen lain, di antaranya ialah KTP, akta kelahiran, kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP), ID card, SIM, ijazah, dan surat nikah.

"Yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat sehingga dia tahu dan belajar di beberapa media sosial. Ini yang kemudian dipasarkan melalui akunnya," ucap Yusri.

Polisi menangkap komplotan itu pada Sabtu lalu (10/7) di daerah Tangerang. Kedua tersangka mengaku melancarkan praktik lancung itu sejak Maret 2021.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 268 KUHP, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman untuk komplotan pemalsu itu ialah enam tahun penjara.(cr3/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekomendasi 5 Tempat Swab PCR dan Antigen di Jabodetabek dan Bandung


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler