Belajar dari YouTube, Warga Tulungagung Oplos Gas Elpiji Bersubsidi

Senin, 30 Desember 2024 – 19:17 WIB
Tersangka AT di bawah pengawasan polisi memeragakan cara menyuling bahan bakar gas (elpiji) subsidi dari tabung ukuran 3 kg ke tabung 12 kg saat gelar ungkap kasus/perkara di Maolres Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (30/12/2024). (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polisi meringkus pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dipindah ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram di Tulungagung, Jawa Timur.

Pelaku AT (51) yang beraksi sendirian mendapat keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah selama aksinya sejak Juni 2024.

BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Muba

"Tersangka ini merupakan distributor elpiji bersubsidi dan mendapat jatah dari pangkalan (SPPBE) sejumlah 180 tabung elpiji subsidi setiap pekannya," kata Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi, Senin.

Namun, dalam praktik curangnya, tidak semua elpiji subsidi dijual AT ke masyarakat.

BACA JUGA: Tim Gabungan Tutup 48 Tempat Penyulingan BBM Ilegal di Muba

"Dari 180 tabung ukuran 3 kilogram yang menjadi jatah (kuota) tersangka AT selaku distributor resmi ini, hanya 120 tabung yang dijual ke konsumen. Selebihnya yang 60 tabung disuling secara ilegal ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi," papar Taat.

Kepada penyidik, AT mengaku memindahkan isi gas dari empat tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke satu tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

BACA JUGA: Lokasi Produksi Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, 5 Orang Ditangkap

Dengan demikian setiap pekan AT rata-rata memindahkan 60 tabung elpiji subsidi ke 15 tabung nonsubsidi.

Tabung-tabung gas nonsubsidi hasil sulingan lalu dijual dengan harga murah, antara Rp 150 ribu hingga Rp 160 ribu per tabung. Harga ini lebih murah dibanding harga elpiji nonsubsidi dengan kapasitas tabung yang sama (12 kg) di pasaran yang biasanya ditebus konsumen dengan harga di kisaran Rp 190 ribu/tabung.

"Tetapi, menurut pengakuan beberapa saksi yang pernah membeli elpiji nonsusidi dari agen AT di wilayah Ngantru, Tulungagung, isinya lebih cepat habis," lanjut dia.

AT konon sudah beraksi sejak Juni 2024. Dia mengaku mendapat ilmu menyuling elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi dari kanal YouTube.

AT berinisiatif mempraktikkan tindakan ilegal itu untuk mendapat keuntungan lebih besar.

Dengan keuntungan rata-rata per tabung nonsubsidi sebesar Rp 90 ribu, dalam sepekan total keuntungan bersih didapat AT dari penjualan elpiji nonsubsidi yang berjumlah 15 tabung mencapai Rp 1,35 juta atau sekitar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per bulan.

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain 25 alat suntik, lima plastik tutup gas elpiji 12 kg, 10 pack segel warna biru berisi 100 biji, satu unit mobil pikap, dan dua buah lemari es.

"Kasus ini terungkap setelah penyelidikan terkait kelangkaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Tulungagung. Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan gas subsidi," tuturnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler