Polda Sumsel Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Muba

Rabu, 31 Januari 2024 – 18:26 WIB
Keempat pelaku dan foto barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (31/1). Foto: Cuci Hati/JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG - Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua pelaku penyulingan BBM ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kedua pelaku yakni Hairul (42) selaku pengusaha, sementara pemilik tempat penyulingan ialah Hidayat (47). Keduanya merupakan warga Dusun III Desa Tuluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Wacana Pajak Motor BBM Naik, Pengamat: Pemerintah Seperti Memaksakan Diri

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menangkap dua pegawai yakni Rusdi (40) dan Menri (38).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo menjelaskan penangkapan keempat pelaku seusai empat kali terjadi kebakaran di lokasi penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

BACA JUGA: Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Naik, Harga BBM Bakal Terimbas?

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap empat orang tersangka, satu selaku pelaku usaha, satu selaku pemilik tempat penyulingan, dan dua pegawai.

"Kebakaran di tempat penyulingan di Muba terjadi pada 12-13 Januari lalu, saa itu anggota mengamankan HR dan HY selaku pemilik usaha. Kemudian pada 24 Januari kami juga mengamankan RD dan MR selaku pekerja," jelas Bagus, Rabu (31/1).

BACA JUGA: KLHK, DOWA dan PPLI Berkolaborasi Kembangkan Teknologi Mengolah Plastik Jadi BBM

Selama Januari, kata dia, sudah empat kali terjadi kebakaran reffenery atau lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Bagus menyampaikan dengan adanya kegiatan penyulingan tersebut dapat merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa.

"Bahkan ini juga menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Kamtibmas," terang Bagus.

Salah satu tersangka Hairul mengaku dirinya sudah melakukan kegiatan penyulingan tersebut selama satu tahun.

"Modal awal penyulingan BBM Ilegal ini Rp 100 juta," akui Hairul.

Adapun untuk cara menyuling, ia dapat dari teman-temannya yang sudah beroperasi lebih dulu.

"Dalam satu bulan bisa memasak 10 kali, setelah minyak sudah diolah, kemudian dijual ke berbagai tempat yang menerima minyak hasil sulingan," kata Hairul.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 milyar. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Viral Speedboat Polisi Diduga Minta BBM, Personel Polres Meranti Diperiksa Propam


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler