Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU

Senin, 29 April 2024 – 14:47 WIB
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), The German Federal Chamber of Notaries, dan Universitas YARSI kerja sama dan gelar focus group discussion, di Universitas YARSI, Senin (29/4). Foto: Ryana Aryadita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan The German Federal Chamber of Notaries.

Tak hanya penandatanganan MoU, kedua pihak bersama Universitas YARSI juga menyelenggarakan focus group discussion.

BACA JUGA: MK Gelar Sidang Uji Materi Tentang Masa Jabatan Notaris, Kuasa Hukum Bilang Begini

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel mengatakan poin pertama dari MoU adalah agar kedua belah pihak bisa saling terinformasi dengan apa yang terjadi di dunia kenotariatan.

“Kedua belah pihak juga bisa menyelenggarakan pertemuan pertemuan, konferensi, seminar, juga bisa saling memberitahukan isu-isu terkini yang dihadapi di bidang kenotariatan,” ucap Ina di Universitas YARSI, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

BACA JUGA: Rektor Universitas Yarsi Sebut 3 Kriteria Pemimpin Nasional yang Dibutuhkan Rakyat

Menurut dia, perkembangan di bidang kenotariatan di jerman cukup maju mengikuti perkembangan digitalisasi.

“Tantangan yang paling terdepan adalah digitalisasi. Dan Jerman itu sudah terdepan di bidang digitalisasi,” kata dia.

Dia memerinci, pada 1980 sudah banyak IT yang digunakan di Jerman untuk membantu notaris bekerja.

Lalu, pada 2007 sebagian besar dokumen sudah berbentuk elektronik, 2022 warkah-warkah notaris atau arsip-arsip notaris sudah disimpan dalam bentuk elektronik.

Tak hanya itu, sudah dimungkinkan adanya menggunakan video conference untuk wilayah perseroan terbatas jadi sesuai UU perseroan terbatas, yang sama dengan Indonesia.

“Dan juga penggunaan AI lainnya. Selain AI, tantangan digitalisasi lainnya adalah agar notaris tetap menjadi pejabat publik. Artinya, juga mendukung program program pemerintah seperti pencegahan TPPU, money laundry,” jelas Ina.

Sementara itu, Ketua Umum INI Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan saat ini digitalisasi turut memudahkan pekerjaan para notaris.

Meski begitu, pengunaan digital di oleh notaris di Indonesia masih harus diperhatikan karena dikhawatirkan melanggar UU Jabatan Notaris.

Salah satunya, dalam ketentuan dalam pembuatan akta ditafsirkan pembuatannya dengan menggunakan kertas (paper based). Dalam Pasal 16 ayat (1) UU JN Notaris Wajib:

1. Membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;

2. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta.

“Yang mengganjal bagi notaris bahwa dalam melaksanakan jabatan itu tidak boleh lari dari UUJN, dengan adanya UUJN itu menjadi payung kami dalam menjalankan jabatan,” ucap Firdaus.

Aturan itu berbeda dengan di Jerman yang mana jabatan notaris dimudahkan oleh digital.

“Di sinilah dengan adanya MOU ini kami saling belajar, menanyakan kepada Jerman pengalaman-pengalaman mereka dalam pelaksanaannya dengan digital karena sistem hukum kita sama dengan mereka,” tuturnya.

Adapun, selain MoU dengan The German Federal Chamber of Notaries, INI juga bekerja sama dengan Universitas YARSI. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler