Belanda Pajaki PSK Amsterdam

Kamis, 13 Januari 2011 – 05:05 WIB

AMSTERDAM - Pemerintah Negeri Tulip memiliki kebijakan baru yang akan membuat para petugas pajak lebih dekat dengan pekerja seks komersial alias PSKYa, mulai tahun ini, PSK menjadi objek pajak

BACA JUGA: Referendum Sudan Bakal Sah

Bukan hanya para PSK yang biasa beroperasi di hotel, wisma, atau lokalisasi, tetapi juga mereka yang menjajakan seks di pinggir jalan

 
"Saat inilah waktu yang tepat untuk memenuhi kewajiban mereka (PSK lampu merah) sebagai warga negara," kata Janneke Verheggen, jubir Tax Service Belanda, sebagaimana dikutip Associated Press kemarin (12/1)

BACA JUGA: AS Hening Kenang Korban Penembakan



Sebab, lanjut dia, para PSK kelas atas dan menengah sudah menjadi wajib pajak
Kini mereka yang beroperasi di jalanan dan perempatan pun harus memenuhi kewajiban membayar pajak.

Bisnis esek-esek berkembang di Kota Amsterdam sejak 1600-an

BACA JUGA: Dipenjara 11 Tahun, Larangan Aktivitas 20 Tahun

Saat itu Belanda dikenal sebagai salah satu negara dengan armada laut paling kuatAmsterdam yang merupakan kota pelabuhan terbesar dikenal sebagai kota PSK karena tingginya mobilitas penduduk di sana

Mulai 2000 pemerintah Belanda melegalkan prostitusi di negara tersebutTetapi, baru belakangan ini para PSK di sana dikenai pajak(hep/c7/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Musim Dingin Terparah India


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler