Belanja Negara Ditetapkan Sebesar Rp 2.133 Triliun

Jumat, 28 Juli 2017 – 07:49 WIB
Menkeu Sri Mulyani dan para pimpinan DPR. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan 2017 dan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/7).

Sejumlah indikator makroekonomi berubah dalam UU APBNP.

BACA JUGA: Presiden Jokowi dan Bu Ani Bicara soal Redenominasi, Simak nih

Misalnya, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, inflasi 4,3 persen, dan nilai tukar Rp 13.400 per USD.

Selain itu, target lifting minyak 815 ribu barel per hari, lifting gas 1.150 barel setara minyak per hari, dan harga minyak Indonesia USD 48 per barel.

BACA JUGA: DPR Setuju Ditjen Pajak Intip Rekening Nasabah

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan, perubahan indikator ekonomi makro itu diharapkan membuat basis APBNP lebih realistis sehingga menjadi panduan bagi dunia usaha.

Dalam APBNP, target pendapatan negara dan hibah disepakati Rp 1.736,1 triliun.

BACA JUGA: Memang Kenapa dengan Baju dan Jam Tangan Bu Sri Mulyani...

Angka tersebut meningkat Rp 21,9 triliun bila dibandingkan dengan APBN 2017. Sedangkan belanja negara ditetapkan sebesar Rp 2.133,3 triliun.

”Terdapat penambahan belanja negara yang digunakan untuk Asian Games, pembangunan infrastruktur, penanganan bencana, dan pilkada,” terang Sri Mulyani.

Dengan target pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran dalam APBNP 2017 mencapai Rp 397,2 triliun atau 2,92 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Artinya, defisit tersebut nyaris mencapai batas atas yang diperbolehkan, yakni sebesar tiga persen dari PDB. 

Meski demikian, Sri Mulyani yakin bahwa defisit hanya akan mencapai 2,67 persen.

Sebab, penyerapan anggaran di kementerian dan lembaga biasanya hanya 95 persen.

Sementara itu, penetapan Perppu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan merupakan sinyal bahwa Indonesia siap melaksanakan automatic exchange of financial account information (AEoI) mulai September 2018.

Dengan pengesahan perppu tersebut menjadi undang-undang, ruang gerak wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak dapat dikurangi.

Sebab, Ditjen Pajak akan secara otomatis menerima informasi keuangan milik wajib pajak Indonesia yang selama ini sulit dideteksi.

Pengecualian penegakan hukum perpajakan diberikan kepada wajib pajak peserta amnesti pajak.

”Kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya telah dinyatakan selesai dan tidak dapat lagi dilakukan penegakan hukum perpajakan oleh Ditjen Pajak,” imbuh Sri. (ken/c11/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muncul Wacana Insentif Pajak Berdasar Provinsi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler