DPR Setuju Ditjen Pajak Intip Rekening Nasabah

Rabu, 26 Juli 2017 – 09:28 WIB
Tampak wajib pajak antri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Jumat (31/3). FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sembilan dari sepuluh fraksi di DPR memberi lampu hijau untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) sebagai undang-undang.

Penetapan UU tentang AEoI adalah salah satu syarat Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) agar Indonesia bisa meminta informasi keuangan dari negara lain untuk keperluan perpajakan.

BACA JUGA: Memang Kenapa dengan Baju dan Jam Tangan Bu Sri Mulyani...

Meski menyatakan persetujuan, anggota Fraksi PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya memberikan catatan agar Ditjen Pajak fokus meningkatkan rasio pajak.

Pembukaan informasi keuangan milik wajib pajak juga harus tetap memastikan kenyamanan mereka.

BACA JUGA: Muncul Wacana Insentif Pajak Berdasar Provinsi

DPR menyoroti kewenangan para petugas pajak yang berkapasitas mengakses data keuangan itu.

Mereka meminta tak semua pegawai pajak dapat membuka data keuangan milik wajib pajak.

BACA JUGA: Bergaya Centil di Labuan Bajo, Sri Mulyani Foto Bareng Komodo

”Dalam perppu tersebut, tidak ada pasal yang menjamin keamanan data nasabah di bank. Karena itu, pemerintah harus mengutamakan confidentiality dan safeguard,”  katanya.

Satu-satunya fraksi yang berkeberatan dengan pembukaan data nasabah bank oleh aparat pajak adalah Partai Gerindra.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika menilai masih banyak yang bolong dalam perppu tersebut.

Terutama pembatasan tentang data keuangan dan wewenang Ditjen Pajak dalam membuka data keuangan itu.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati langsung melaporkan sikap fraksi-fraksi di DPR tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Sri mengaku masih memiliki pekerjaan rumah, yakni sosialisasi kepada Ditjen Pajak untuk mencegah aparatnya bertindak sewenang-wenang terhadap wajib pajak.

Menkeu juga menjanjikan penguatan peraturan internal, terutama menyangkut keamanan data, sistem, dan tingkat kerahasiaannya.

Begitu pula tata tertib serta tata kelolanya. Terutama siapa saja yang bisa mengakses dan bagaimana menjaga kerahasiaan data.

”Kami akan melakukan sosialisasi ke jasa-jasa keuangan, perbankan, capital market, dan masyarakat umum,” lanjut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.

Dia berjanji menuangkan aturan-aturan yang lebih detail. Khususnya terkait jaminan kerahasiaan hingga keamanan data informasi keuangan milik wajib pajak dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Termasuk di antaranya sanksi bagi pegawai Ditjen Pajak yang membocorkan data keuangan nasabah.

”Itu sangat inti untuk reputasi Ditjen Pajak dan mencegah moral hazard. Itu masuk confidentiality and safeguard,” tegasnya. (ken/byu/c24/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berani Bocorkan Data Nasabah, Pegawai Pajak Bisa Dihukum Mati


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler