BACA JUGA: Patrialis Akbar Tak Terima Diberi Rapor Merah
Itupun hanya untuk formasi tertentu, yaitu tenaga pendidik (kecuali guru bahasa Indonesia), tenaga kesehatan (dokter, bidan, dan perawat), jabatan yang bersifat khusus dan mendesak (misalnya ikatan dinas)."Moratorium penerimaan CPNS hanya diberlakukan hingga 31 Desember 2012
Dijelaskannya, dalam pokok-pokok peraturan bersama tersebut, jabatan khusus dan mendesak harus ditetapkan oleh tim reformasi birokrasi nasional dengan arahan yang ditetapkan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).
"Bila pemda maupun pusat ingin menambah pegawai (tenaga pendidik, kesehatan, jabatan khusus), harus mengusulkan kebutuhan lowongan formasi kepada MenPAN&RB, kepala BKN, dan tim RBN," terangnya.
Langkat selanjutnya, tim RBN melakukan melakukan verifikasi dan validasi usulan instansi sebagai bahan penetapan oleh MenPAN&RB setelah mendapatkan persetujuan Komiter Pengarah RBN.
Sebelumnya Mangindaan mengungkapkan, dari 33 provinsi, hanya tiga yang belanja pegawainya di bawah 30 persen
BACA JUGA: SBY Mulai Gerah dengan Para Pembantunya
Mereka adalah Kaltim (28,77 persen), Papua (28,85 persen), dan Papua Barat (28,04 persen)BACA JUGA: SBY: Reshuffle Tunggu Tanggal Mainnya
Padahal ketentuan pusat, prosentase belanja pegawai dengan pembangunan adalah 30 persen dan 70 persen.Tapi yang paling banyak adalah Jateng (57,31 persen), Jogjakarta (56,66 persen), NTB (55,53 persen), Lampung (54,9 persen), Bali (52,19 persen), Sulut (51,45 persen)," ungkap mantan ketua Komisi II DPR RI.
Sedangkan daerah yang belanjanya di bawah 51 persen adalah NTT (50,78 persen), Sumut (50,69 persen), Bengkulu (50,24 persen), Jatim (50,05 persen)Daerah di bawah 50 persen adalah Gorontalo (49,83 persen), Sumbar (49,43 persen), Sulteng (49,43 persen), Sulsel (49,43 persen), Jabar (48,06 persen), Sultra (47,17 persen), Banten (47,24 persen), Sulbar (45,66 persen), Kalbar (44,72 persen), Jambi (45,40 persen), Sumsel (44,39 persen), Maluku (42,71 persen), Kalsel (42,11 persen), Aceh (40,16 persen), Malut (38,32 persen), Kepri (37,04 persen), DKI Jakarta (36,87 persen), Bangka Belitung (35,51 persen) dan Riau (34,96 persen)(esy/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Periksa Miranda Goeltom
Redaktur : Tim Redaksi