Belanja Pegawai 50 Persen, Daerah Harus Stop Terima CPNS

Selasa, 20 September 2011 – 12:44 WIB
JAKARTA- Daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen dari total APBD dipastikan tidak akan bisà menambah jumlah pegawai lagiPasalnya, dalam surat keputusan bersama terkait moratorium salah satunya intinya menyebutkan, hanya daerah yang besaran anggaran belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50 persen bisa menerima pegawai

BACA JUGA: Patrialis Akbar Tak Terima Diberi Rapor Merah

Itupun hanya untuk formasi tertentu, yaitu tenaga pendidik (kecuali guru bahasa Indonesia), tenaga kesehatan (dokter, bidan, dan perawat), jabatan yang bersifat khusus dan mendesak (misalnya ikatan dinas).

"Moratorium penerimaan CPNS hanya diberlakukan hingga 31 Desember 2012
Namun dalam selang waktu tersebut, bukan berarti tidak ada penerimaan pegawai," kata Menteri PAN&RB EE Mangindaan dalam rapat sosialisasi tentang RPP Tenaga Honorer, PTT, dan Moratorium CPNS di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/9).

Dijelaskannya, dalam pokok-pokok peraturan bersama tersebut, jabatan khusus dan mendesak harus ditetapkan oleh tim reformasi birokrasi nasional dengan arahan yang ditetapkan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).

"Bila pemda maupun pusat ingin menambah pegawai (tenaga pendidik, kesehatan, jabatan khusus), harus mengusulkan kebutuhan lowongan formasi kepada MenPAN&RB, kepala BKN, dan tim RBN," terangnya.

Langkat selanjutnya, tim RBN melakukan melakukan verifikasi dan validasi usulan instansi sebagai bahan penetapan oleh MenPAN&RB setelah mendapatkan persetujuan Komiter Pengarah RBN.

Sebelumnya Mangindaan mengungkapkan, dari 33 provinsi, hanya tiga yang belanja pegawainya di bawah 30 persen

BACA JUGA: SBY Mulai Gerah dengan Para Pembantunya

Mereka adalah Kaltim (28,77 persen), Papua (28,85 persen), dan Papua Barat (28,04 persen)
Selebihnya di atas 30 persen

BACA JUGA: SBY: Reshuffle Tunggu Tanggal Mainnya

Padahal ketentuan pusat, prosentase belanja pegawai dengan pembangunan adalah 30 persen dan 70 persen.

Tapi yang paling banyak adalah Jateng (57,31 persen), Jogjakarta (56,66 persen), NTB (55,53 persen), Lampung (54,9 persen), Bali (52,19 persen), Sulut (51,45 persen)," ungkap mantan ketua Komisi II DPR RI.

Sedangkan daerah yang belanjanya di bawah 51 persen adalah NTT (50,78 persen), Sumut (50,69 persen), Bengkulu (50,24 persen), Jatim (50,05 persen)Daerah di bawah 50 persen adalah Gorontalo (49,83 persen), Sumbar (49,43 persen), Sulteng (49,43 persen), Sulsel (49,43 persen), Jabar (48,06 persen), Sultra (47,17 persen), Banten (47,24 persen), Sulbar (45,66 persen), Kalbar (44,72 persen), Jambi (45,40 persen), Sumsel (44,39 persen), Maluku (42,71 persen), Kalsel (42,11 persen), Aceh (40,16 persen), Malut (38,32 persen), Kepri (37,04 persen), DKI Jakarta (36,87 persen), Bangka Belitung (35,51 persen) dan Riau (34,96 persen)(esy/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Periksa Miranda Goeltom


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler