jpnn.com - JAKARTA--Ini warning bagi pemerintah daerah yang belanja pegawainya sudah di atas 50 persen. Selain tidak akan diberikan formasi CPNS untuk pelayanan dasar (pendidik dan kesehatan), instansi tersebut harus melakukan redistribusi pegawai.
"Kalau sampai ada daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen tapi merasa tetap kekurangan pegawai untuk wilayah tertentu, berarti ada wilayah sudah kelebihan aparaturnya. Nah ini yang akan ditata lagi," ungkap Kabid Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz saat menerima kunjungan DPRD Sukoharjo di gedung KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (13/11).
BACA JUGA: Jokowi Belum Serahkan Nama Calon Jaksa Agung ke KPK
Daerah yang belanja aparaturnya sudah berlebih, lanjutnya, wajib melakukan pemetaaan. Dengan pemetaan, langkah redistribusi pegawai akan lebih mudah.
"Kepala daerah yang pegawainya banyak harus berani memaksa pegawainya dimutasikan ke wilayah yang kurang pegawai. Ini agar penyebarannya menjadi merata," ujarnya.
BACA JUGA: Kejagung Diminta Tunggu Kejelasan Putusan Kasasi IM2
Dijelaskan Diah, KemenPAN-RB sengaja tidak mentolerir daerah dengan belanjar aparatur di atas 50 persen demi kebaikan daerah itu sendiri. Pasalnya, kalau diberikan kelonggaran akan terjadi pembengkakan anggaran.
"Kalau kelebihan belanja pegawai, daerah yang akan susah sendiri tidak bisa bangun jalan, tidak bisa melaksanakan jaminan kesehatan, dan lain-lain," terangnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Anggota DPR tak Persoalkan Pulau Susi
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta FPD Tak Ganggu Pemerintahan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi