Belasan Anak Buah Ahok Ditahan Gara-gara Kasus Ini

Jumat, 29 Juli 2016 – 07:07 WIB
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengendali banjir di Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Barat. 

Para tersangka yakni Yoyo Suryanto dan Ahmad Mawardy. Keduanya merupakan staf Pembuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ). "Mereka sudah dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, kemarin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI M Rum, di kantornya, kemarin.

BACA JUGA: Ganjil Genap Diprediksi Malah Naikkan Kemacetan 20 Persen

Penahanan kedua tersangkan, sambung Rum, untuk mencegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana. Selain itu, penahana dilakukan agar mempercepat pemberkasan perkara. "Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Juli 2016," ungkap mantan wakajati DKI Jakarta itu.

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyatakan, pengembangan atas kasus tersebut masih terus berlanjut. Hingga kini, penyidik hampir menahan seluruh tersangka. Seperti diketahui, sebanyak 13 orang tersangka telah ditahan. Total tersangka sebanyak 14 orang tersangka. 

BACA JUGA: TemanAhok Melunak, Pengamat: Tidak Ada Makan Siang Gratis

Tersangka yang sampai kini belum ditahan yakni Amir Pangaribuan, berasal dari kalangan swasta. "Saat ini memang belum (ditahan), tunggu saja kita akan terus kembangkan kasus ini," terang Arminsyah.

Pekan lalu, Kejagung RI juga menahan lima orang tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Hery Setyawan selaku pejabat Pembuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Raden Sugiyarto sebagai kepala seksi Kecamatan Kebon Jeruk, Heddy Hamrullah sebagai kepala seksi Kecamatan Cengkareng, Eko Prihartono sebagai kepala seksi Kecamatan Grogol dan Subari selaku kepala seksi Kecamatan Kembangan. 

BACA JUGA: Tak Kaget Ahok Pilih Parpol, Desmond: Dia Pecundang

Para tersangka disebut turut berpartisipasi dalam korupsi dana swakelola proyek penanganan banjir di Jakarta Barat, tiga tahun lalu. Mereka diduga merugikan negara sebesar Rp 41,4 miliar.

Proyek penanganan banjir di Sudin Tata Air Jakarta Barat 2013 sendiri memiliki jumlah anggaran hingga Rp 92,2 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD dan APBD Perubahan DKI Jakarta 2013. 

Sebelumnya, Kejagung juga telah menahan Monang Ritonga selaku mantan Kepala Sudin PU Tata Air Jakarta Barat pada November 2012 hingga April 2013. Ia disangka mengambil dana kegiatan swakelola sejumlah Rp 3 miliar.

Penyidikan ini berawal dari kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013, senilai Rp 66.649.311.310. Proyek tersebut terdiri dari empat pekerjaan di antaranya, pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung.

Dalam pelaksanaannya, diduga pekerjaan tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan, mengingat terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga. Akibat dugaan korupsi tersebut, negara dirugikan hingga lebih dari Rp 43 miliar. 

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Pemantau Jakarta (LPJ) Asep Setiawan menyambut baik kinerja Kejagung RI dalam memberantas korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. “Awalnya saya tidak yakin Kejagung bisa menangkap seluruh pelaku korupsi pengendalian banjir di lingkungan Pemkot Jakarta Barat. Namun melihat sudah ada belasan birokrat yang ditangkap, saya yakin kasus ini akan tuntas hingga persidangan membuktikan,” tutur dia.

Asep juga berharap, kasus tersebut tidak ‘masuk angin’ dan berhenti hanya di lingkar pejabat dan staf di lingkungan Sudin Tata Air Jakarta Barat. “Beberapa waktu lalu sempat disinggung aparat bahwa ada indikasi keterlibatan Walikota Jakarta Barat Anas Effendi dalam proyek tersebut. Bahkan sempat dilakukan pemanggilan. Saya minta Kejagung tidak ‘pandang bulu’ dalam pemeriksaan kasus pengendalian banjir ini,” pungkas dia. (ydh/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menarik Nih! Bukan Hanya Gerindra yang Incar Buwas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler