jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai persoalan penculikan belasan anak di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, merupakan persoalan yang sangat serius.
Dia mengatakan demikian, karena pelaku juga diduga melakukan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak-anak yang diculik.
BACA JUGA: Dugaan Penculikan Anak di Jakarta Barat, Polisi Gelar Perkara
Dia pun meminta pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK).
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan."
"Harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/5).
Puan meminta pelaku dihukum dengan UU TPKS karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Kebohongan 2 Santriwati yang Mengaku Korban Penculikan, Ternyata
Dia menegaskan, UU yang disahkan DPR RI pada 12 April 2022 itu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.
“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” ucapnya.
BACA JUGA: Mbak Puan Beri Peringatan Buat Anggota DPR, Soal Pangan, 2 Menteri Harus Waspada
Puan berharap dengan hukuman yang berat akan menimbulkan efek jera, baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.
“Ini persoalan yang sangat serius buat saya."
"Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucapnya.
Puan menilai pelaku telah melanggar banyak aturan, termasuk terkait perlindungan anak.
“Sebagai ibu dua anak, hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orang tuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” ucap Puan.
Mantan Menko PMK tersebut berharap kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lain untuk pemulihan korban.
Menurutnya trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.
“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang memengaruhi masa depan anak."
"Menjadi tugas bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” pungkas Puan Maharani.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang