Belasan Anggota DPRD Segera Disidang

Minggu, 12 Agustus 2018 – 18:53 WIB
Koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, MALANG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas 18 anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo Kamis lalu (9/8).

Berkas yang dipisah menjadi tiga bagian tersebut diterima panitera muda Akhmad Nur.

BACA JUGA: Bupati Lamsel Punya Orang Kepercayaan Mengurus Proyek

Para wakil rakyat itu terpaksa duduk di kursi pesakitan karena diduga menerima suap untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Malang 2015.

Tiap-tiap anggota menerima uang pelicin Rp 12,5 juta hingga Rp 15 juta. Mereka mendapatkan uang tersebut dari ketua DPRD saat itu, M. Arief Wicaksono, yang telah dihukum tujuh tahun penjara dalam kasus yang sama.

BACA JUGA: KPK Bidik Anggota DPR Fraksi PAN Terkait Kasus Suap

Karena itu, para anggota dewan periode 2014-2019 tersebut dijerat pasal 12 huruf a UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Berkas sudah saya limpahkan, tinggal pengadilan nanti yang menetapkan jadwal sidang," ujar jaksa KPK Arief Suhermanto.

BACA JUGA: Bupati Lamsel dan Ketua Fraksi PAN Resmi Tersangka KPK

Selanjutnya, pihak pengadilan tipikor melakukan pemberkasan pada Jumat (10/8).

Berkas kasus suap 18 anggota dewan tersebut, menurut Nur, sudah dikirim ke PN Surabaya.

"Hasilnya bisa kita lihat di website PN Surabaya," ungkap dia.

Nur juga membenarkan adanya pemisahan berkas. Berkas pertama mencakup enam tersangka.

Begitu pula dua berkas lain, masing-masing enam tersangka. Pemisahan berkas tersebut berdasar peran tiap-tiap tersangka.

Menurut dia, setelah dicek di website PN Surabaya, baru dua berkas yang akan disidangkan.

Nur menjelaskan, ada 12 orang yang lebih dulu disidangkan di pengadilan tipikor. Tepatnya Rabu (15/8) pukul 09.00. (den/c11/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inneke Koesherawati Dikabarkan Terjaring OTT KPK


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler