Belasan Elemen Buruh Datangi Rumah Rizal Ramli, Minta Jadi Ahli Melawan UU Ciptaker

Selasa, 25 Juli 2023 – 16:54 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli (kanan) bersama Ketua GSBI Rudi HB Daman di Jakarta Selatan, Selasa (25/7). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan dari 18 elemen buruh mendatangi kediaman mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (25/7).

Beberapa perwakilan elemen buruh yang hadir di antaranya berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), hingga Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992.

BACA JUGA: Ganjaran Buruh Gelar Pelatihan Digital Marketing Untuk Pekerja Muda di Kuningan

Ketua GSBI Rudi HB Daman mengatakan pihaknya datang ke lokasi demi meminta kesediaan Rizal menjadi ahli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, elemen buruh memang mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke MK.

BACA JUGA: Para Buruh Terbitkan Resolusi Maja, Tuntut Pemerintah Cabut 3 UU Penting

"Tujuan kami ke sini itu meminta kesediaan beliau (Rizal, red) menjadi saksi ahli dalam bidang ekonomi," kata Rudi ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (25/7).

Menurutnya, Rizal telah menyatakan kesediaan menjadi ahli dalam uji materi di MK untuk membantah narasi kegentingan memaksa dari pembuatan UU Ciptaker.

BACA JUGA: Ganjaran Buruh Gunakan Cara Ini Untuk Memperkenalkan Sosok Ganjar ke Masyarakat

"Beliau (Rizal, red) sudah menyatakan bersedia menjadi saksi ahli yang diajukan dari kami," ujar Rudi.

Adapun, UU Ciptaker disahkan setelah pemerintah sebelumnya menerbitkan perpu untuk aturan yang sama.

Sementara itu, satu syarat bagi pemerintah membuat perpu ialah kegentingan yang memaksa seperti tertuang dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945.

Sementara itu, Rizal mengatakan alasan kegentingan yang memaksa saat pemerintah menerbitkan Perpu Ciptaker mengada-ada.

"Kegentingan ekonomi, harus ada Omnibus Law. Kegentingan itu terlalu dibesar-besarkan," kata begawan ekonomi itu ditemui di kediamannya, Selasa.

Rizal mengatakan kondisi Indonesia dalam keadaan stabil saat Perpu Ciptaker diterbitkan dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 4,5 sampai 5 persen.

Alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) itu mengatakan alasan kegentingan baru masuk ketika pertumbuhan ekonomi negatif, sampai 12,9 persen.

"Nah, itu genting, tetapi kalau pertumbuhan ekonomi positif, di atas 4 persen, itu tidak genting sama sekali. Jadi, saya minta pejabat jangan membodohi rakyat," ujar Rizal. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Persoalan Petani dan Buruh Teh di Jateng, Kemnaker Lakukan Langkah Ini


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler