jpnn.com, MEDAN - Belasan calon jemaah yang merasa tertipu karena tak kunjung diberangkatkan umrah, akhirnya melaporkan bos travel PT Nafisah Rihlatul Iman, Tours-Umroh-Haji Plus, Budi Sofyan Nasution ke Polrestabes Medan, akhir Maret lalu.
Seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) Nafisah Tour memungut biaya hingga Rp40 juta per jemaah. Berarti total kerugian sekitar Rp440 juta.
BACA JUGA: Terusin Bisnis Suami, 2 Wanita Ini Kini Mendekam di Penjara
"Kalau rombongan saya ada sekitar 11 orang. Tapi sepengetahuan saya, ada banyak jemaah yang sudah menabung dan tidak juga diberangkatkan. Tidak tertutup kemungkinan muncul korban lain yang akan membuat laporan," kata Nurbetty, seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Warga Jalan Impres, Dusun II, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Medan tersebut mengatakan, awal kasus dimulai pada Juli tahun 2017.
BACA JUGA: Usai Nonton Film Panas, Triono Nekat Terobos Kamar Anak Kos
Saat itu, dirinya ikut menabung di travel PT Nafisah Rihlatul Iman, untuk berangkat umrah ke Makkah. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan akhir bulan November 2017. Total tabungan per orang rata-rata Rp40 juta.
"Tapi November berlalu, dan janji mereka tak ditepati," paparnya.
BACA JUGA: Puluhan Korban Travel Umrah Bodong Mengadu ke PDIP
Memasuki bulan Desember, wanita berhijab ini mendatangi kediaman bos travel yang berada di depan kantor PT Nafisah Rihlatul Iman, Jalan Meterologi IV, Kecamatan Sunggal. Kepada Budi, ia mempertanyakan kapan akan diberangkatkan Umroh.
"Saat itu, pihak travel berjanji akan mengembalikan uang kami, karena tidak jadi diberangkatkan. Perjanjian dibuat di atas meterai," papar dia.
Namun janji tinggal janji. Hingga kini pemilik bos travel tidak juga mengembalikan uang para jamaah. "Kalau tidak salah ingat, dalam surat itu ada 11 jamaah yang uangnya dijanjikan akan dikembalikan," terang dia.
Karena mereka melihat pemilik travel tak juga memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang jemaah, mereka memutuskan membuat laporan ke Polrestabes, berharap agar permasalahan ini dapat tuntas.
"Bukti-bukti perjanjian dan lainnya sudah saya serahkan ke pihak kepolisian. Saya berharap, permasalahan ini terselesaikan dan bos travel dapat mengembalikan uang para jamaah," tegasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha yang dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan Nurbetty. "Belum ada saya menerima laporan itu," ujar Putu Yudha.
Ketika didesak bahwa Nurbetty melapor pada 28 Maret lalu, Putu berkilah sedang berada di luar kota. "Coba nanti saya cek, ya. Saya lagi di luar kota, nggak di Medan," ujarnya, Selasa (3/4) malam melalui sambungan seluler.
Dia menyebut, sekembalinya dari luar kota akan melihat dan mempelajari laporan itu. "Untuk saat ini saya belum bisa komentar banyak karena belum lihat laporannya. Nantilah, ya, kalau saya sudah di Medan," tegasnya.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Medan pada 2015 silam. Nilai kerugiannya berkisar Rp7,7 miliar. Tersangkanya, Nabila Khadijah Khairun, pemilik PT Nabila Putra Mandiri (NPM), di Villa Gading Mas II Blok AA Nomor 12. Sejak dilaporkan ke polisi, warga Jalan Karya Dharma, Gang Pribadi, Medan Johor ini tak diketahui keberadaannya.
Modus Nabila melakukan penipuan dengan mendatangi sejumlah perusahaan travel umroh, menawarkan tiket murah. Harga yang ditawarkannya di bawah harga normal.
Untuk meyakinkan korbannya, Nabila rela menggunakan uangnya terlebih dulu untuk menutupi selisih harga tiket yang ditawarkannya. Setelah targetnya percaya, dia menawarkan lagi dengan jumlah yang lebih banyak. Dengan iming-iming ada batasan waktu harga promo, sehingga targetnya mau tidak mau percaya dan membeli apa yang ditawarkannya.
Dengan cara itu, akhirnya Nabila berhasil meraup miliaran rupiah dari beberapa perusahaan travel umroh yang ada di Kota Medan dan sekitarnya. Di Polda Sumut, kasus ini ditangani Dit Reskrimum.
Di Jakarta, kasus penipuan ribuan jemaah umrah meledak dalam kasus kasus penipuan First Travel, yang pemiliknya Anniesa Hasibuan dan suaminya Andika Surachman. Korbannya mencapai 63.310 orang dengan total kerugian Rp 905,33 miliar.
Kasus terkini yang juga meledak adalah kasus penipuan jemaah umroh oleh Abu Tours, yang dimiliki Hamzah Mamba alias Abu Hamzah (36), dengan jumlah korban mencapai 86.720 orang dari 15 provinsi. Kerugian mencapai Rp1,8 triliun. (bam/mea)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersaksi di Kasus First Travel, Syahrini: Nauzubillah
Redaktur & Reporter : Budi