Belasan Kali Menjambret, Residivis Ini Ditembak Polisi, Kini Kedua Kakinya Bolong

Kamis, 30 Maret 2023 – 20:54 WIB
Kombes Pria Budi didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan merealis penangkapan RR di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (30/3). Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus pelaku penjambretan berinisial RR yang sudah 15 kali beraksi pada Senin (27/3).

Pelaku yang juga residivis kasus yang sama ini terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

BACA JUGA: 10 Kali Beraksi, 2 Jambret Ditangkap di Palembang, Ada yang Kenal?

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan pelaku ini selalu mengincar wanita yang menggunakan sepeda motor di jalan raya.

Bahkan, sejak bebas dari penjara, RR sudah beraksi sebanyak 15 kali, sejak Oktober 2022 hingga Maret 2023.

BACA JUGA: Jambret Hp di Bandung Hanya Bisa Kabur Selama 4 Jam

Saat ditangkap RR melawan petugas dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap," kata Pria Budi di Mapolresta Pekanbaru Kamis (30/3).

BACA JUGA: Viral Video Jambret, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

Pria Budi menjelaskan dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, ternyata dari 15 lokasi aksi jambret RR, 10 di antaranya belum ada laporan polisi.

Untuk itu, masyarakat yang merasa pernah menjadi korban jambret di wilayah Pekanbaru diminta untuk melapor ke Polresta Pekanbaru.

"Dari 15 TKP, 5 TKP sudah ada laporan kepolisian. Jika ada masyarakat merasa korban coba laporkan kepada kami,” jelasnya.

Tidak hanya RR, pihaknya juga menangkap penadah barang hasil jambretan RR berinisial AS.

"Selain RR, seorang penadahnya berinisial AS juga ditangkap. Dari keterangan pelaku RR sudah 20 kali menjual barang curian kepada AS," pungkas Pria Budi.

Akibat perbuatan itu RR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sedangkan AS disangkakan atas pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler