jpnn.com - SLEMAN - Polres Sleman, Yogyakarta bergerak cepat mengusut kasus tewasnya belasan orang akibat minuman keras oplosan. Jumat (5/2), petugas Polres Sleman menangkap pasangan suami istri pemilik warung penjual miras oplosan di wilayah Seyegan.
Menurut Kapolres Sleman AKBP Yulianto, anak buahnya menggerebek warung milik MS yang diduga menjual miras oplosan pembawa petaka. "Setelah kita lakukan penyelidikan dan datangi lokasi, kita berhasil mengamankan MS dan suaminya,” katanya, Jumat (5/2).
BACA JUGA: Kementerian PUPRââ¬Å½ Siapkan Rusun Lengkap Perabot untuk Satbrimob DIY
Kini MS dan suaminya telah menyandang status tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjual miras jenis beningan.
Dalam penggerebekan pun polisi menyita 33 botol miras beningan yang belum sempat dijual. "Penjual dan pemilik masih kita periksa lebih lanjut," jelasnya.
BACA JUGA: Kemendes PDTT Respons Korban Banjir di Musi Banyuasin
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sipuh Siregar menambahkan, jajarannya juga menangkap penjual miras oplosan di wilayah Depok, SK dan istrinya. Pasutri itu menjual miras oplosan kepada korban dari wilayah Kota Jogja dan Bantul. "Penjual di Seyegan dan Depok sudah ditetapkan tersangka," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, miras oplosan yang dijual merupakan miras campuran ethanol berkadar 96 persen. Selanjutnya para tersangka dijerat Pasal 204 KUHP, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup," pungkasnya.(riz/ara/jpg/jpnn)
BACA JUGA: Sebelum Gantung Diri, Ucapkan Begini ke Keluarga
BACA ARTIKEL LAINNYA... PERIH! Suami Tugas di Pulau, Istri Selingkuh dengan Polisi
Redaktur : Tim Redaksi