Chandra Soroti Surat Panggilan Polisi untuk Edy Mulyadi, Pakai Istilah Cacat

Jumat, 28 Januari 2022 – 21:02 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti surat pemanggilan Edy Mulyadi selaku saksi kasus ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri.

Surat panggilan itu bernomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpitsiber, tertanggal 26 Januari 2022 yang isinya meminta Edy Mulyadi untuk hadir menemui penyidik Syafi'i Nafsikin pada Jum'at (28/10 pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Terancam Dijemput Paksa Polisi, Ini Sebabnya

Dalam pendapat hukumnya, Chandra ketentuan dalam KUHAP yang mengatur mekanisme pemanggilan saksi.

Dia menyebut ada tenggang waktu yang harus dipenuhi ketika penyidik akan memanggil saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Proyek Sirkuit Formula E Gagal Lelang, Wagub DKI Langsung Menyebut Jakpro

"Jika tenggang waktu dimaksud tidak terpenuhi maka saksi boleh saja tidak memenuhi panggilan itu," kata Chandra dalam keterangan tertulis, Jumat.

Selain itu, ketidakhadiran saksi itu menurutnya juga tidak dapat dipandang sebagai perlawanan atau mengalangi proses penyidikan, tetapi justru menjadi dorongan untuk memanggil saksi secara profesional sesuai hukum acara yang berlaku.

BACA JUGA: Bu Murni Tewas Setelah Terjatuh Ditendang Penjambret, Pelakunya

"Hal ini merujuk kepada ketentuan Pasal 112 Ayat 1 KUHAP," sebut ketua eksekutif BPH KSHUMI itu.

Berikutnya, Chandra menyebut bahwa ketentuan Pasal 112 Ayat 1 KUHAP menentukan salah satu alat mengukur keabsahan surat panggilan dengan memperhatikan tenggang waktu yang dipandang wajar, antara diterimanya panggilan dengan hari seseorang itu diharuskan memenuhi pemanggilan tersebut.

"Berapa lama sehingga panggilan itu masuk dalam kategori tenggang waktu yang wajar, yaitu dapat dirujuk Pasal 227 Ayat 1 KUHAP untuk dijadikan ukuran tenggang waktu dimaksud yakni berjarak tiga hari," tuturnya.

Chandra menerangkan, bahwa KUHAP menganggap tiga hari adalah waktu yang wajar, setidaknya dalam tenggang waktu tersebut saksi bisa mempersiapkan diri baik mental maupun materi kesaksian.

"Di samping itu, agar si saksi dapat mengatur waktunya sehingga bisa menghadiri panggilan itu. Di sini hukum juga dipandang telah menghormati hak-hak si saksi," ujar pria yang berprofesi sebagai advokat itu.

Kemudian, dia menjelaskan metode menghitung tiga hari dapat merujuk ketentuan Pasal 228 KUHAP, yang pada pokoknya menerangkan mulai menghitung tiga hari itu, yakni pada hari berikutnya.

"Ketentuan pasal tersebut menyatakan; Jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya," ungkap Chandra.

Dia pun menyoroti informasi terbaru tentang panggilan kedua Bareskrim terhadap Edy Mulyadi yang diterima tanggal 28 Januari 2022, dengan Nomor : 33/Res.2.5.II/2022/Ditpitsiber. Dalam surat itu saksi diminta datang pada Senin (31/1) pukul 10.00 WIB

"Secara prosedur juga masih cacat. Sebab ,jika dihitung tiga hari, maka dimulai tanggal 29 Januari, 30 Januari, dan 31 Januari 2022," kata Chandra.

Dengan penghitungan itu, maka berdasarkan ketentuan Pasal  227 Ayat 1 dan Pasal 228 KUHAP, paling cepat semestinya panggilan kedua dilaksanakan pada Selasa 1 Februari 2022.

Dengan penjelasan tersebut, Chandra mengkritisi mekanisme pemanggilan saksi yang dijalankan Polri dalam kasus Edy Mulyadi.

"Sepatutnya Polri melakukan pembenahan pemanggilan dalam proses penegakan hukum agar orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dapat mempersiapkan diri secara mental dan menghormati hak-hak asasi orang tersebut," ujar Chandra.

Diketahui, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi yang mangkir pada hari ini.

"Surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau dan ditunjukkan surat perintah membawa," kata Ramadhan.

Dalam surat panggilan kedua itu, polisi juga menyertakan surat perintah membawa Edy Mulyadi ke Mabes Polri apabila kembali mangkir.

"Jadi, Senin, 31 Januari 2022 kalau seandainya tidak hadir, maka kami jemput ke Mabes Polri," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyebut seharusnya pemeriksaan kliennya dijadwalkan setelah tiga hari kasus ditingkatkan penyidikan.

Namun, dia mengatakan penyidik Bareskrim telah melakukan pemanggilan meski kasus itu baru dua hari naik penyidikan.

Selain itu, ada sesuatu hal yang membuat Edy Mulyadi tidak bisa datang ke Bareskrim terkait kasus ujaran kebencian itu.

"Ada halangan, kami hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ucap Herman. (fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler