Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim M Arsyad Sanusi itu, para pemohon mendalilkan terjadinya berbagai pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pilkada di Kota Tidore Kepulauan
BACA JUGA: Hasrat Dana Asprasi Muncul Lagi
Menurut salah seorang kuasa hukum dari pihak pemohon, DR Andi M Asrun SH MH, beberapa persoalan penting di samping permasalahan selisih perolehan suara, antara lain mencakup netralitas PNS, hingga ribuan orang yang tak mencoblos karena persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT)."Pada saat pencoblosan, ada orang yang mencoblos berulang-ulang
Tak hanya itu, Asrun juga menegaskan dugaan keterlibatan para PNS yang menjadi anggota tim sukses pasangan tertentu
BACA JUGA: Megawati Sebut Pidato SBY Bukan Hal Baru
"Dan saya menganggap ini persoalan serius yang tak boleh diabaikan," tegas Asrun.Atas dasar-dasar itulah, pihak pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim MK untuk dapat membatalkan hasil rekapitulasi suara pada Pilkada Kota Tidore Kepulauan, yang telah ditetapkan oleh KPU setempat
Menanggapi permohonan tersebut, KPU Kota Tidore Kepulauan melalui kuasa hukumnya, DR Maqdir Ismail SH MH, lantas meminta waktu kepada MK untuk menyusun jawaban
BACA JUGA: Anggap Pengawasan Internal MK Mumpuni
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada K<ota Tidore Kepulauan 9 Agustus lalu, pasangan Ahmad-Hamid mendulang lebih dari 28 ribu suara pemilih di Tidore KepulauanSedangkan pasangan Salahudin-Abas mendapatkan 10 ribu lebih suara disusul pasangan M Hasan-Ruslan dengan perolehan suara mencapai 7 ribu lebih(wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Minta Komisi III Cecar Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi