Belasan Tahun Sulitkan Polisi, MW Akhirnya Tertangkap, Kasusnya Ngeri

Jumat, 03 Juni 2022 – 05:42 WIB
Tampang pelaku pembunuhan terhadap Jois akhirnya ditangkap polisi setelah buron selama 11 tahun. Foto: Dokumentasi Polres Minahasa Selatan

jpnn.com, MINAHASA SELATAN - Polres Minahasa Selatan menangkap seorang pria MW (35) yang diduga telah membunuh terhadap korban bernama Jois.

Aksi nekat MW itu terhadap Jois terjadi di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat pada 2011 silam.

BACA JUGA: Rudi Pontolaeng Tewas Dikeroyok, Polisi Bergerak, 11 Pelakunya Kini Jadi Tersangka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan pelaku ditangkap tim Gabungan Polres Minahasa Selatan di Desa Tongoa, Palopo, Sigi, Sulteng pada Minggu (29/5).

"Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sebelas tahun," kata Kombes Abraham dalam keterangannya kepada JPNN.com, Kamis (2/6) malam.

BACA JUGA: Tukang Es Buah yang Membunuh Bang Jack Tidak Ditangkap Polisi, tetapi

Eks Kapolres Manggarai Barat itu mengungkapkan selama dalam pelarian, pelaku kerap berganti identitas.

Tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal.

BACA JUGA: Lihat, Ini Dia Tampang Juru Parkir yang Bacok Warga di Jakbar, Begini Kejadiannya

"Di antaranya Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua, terakhir di Sulteng," beber mantan juru bicara Polda NTT itu.

Kombes Abraham mengatakan aksi pembunuhan tersebut terjadi karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban di sebuah acara hiburan, Desa Elusan pada Sabtu (4/6).

Konon, pelaku sakit hati karena sempat ditampar korban saat sedang pesta miras.

"Pelaku kemudian mengambil pisau badik yang disimpan di kantong celana sebelah kanan, lalu menikam korban di bagian dada kiri. Sontak korban terjatuh di jalan dan meninggal dunia," kata perwira menengah Polri itu.

Sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian saat itu sempat berusaha melerainya.

Namun, pelaku membabi buta melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badiknya.

"Aksi membabi buta pelaku mengakibatkan sejumlah warga juga mengalami luka-luka. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri," pungkas Abraham.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Dapat Perintah Suami untuk Membohongi Polisi


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler