Belasan Wanita dan Waria Tunasusila Terjaring Operasi Yustisi

Sabtu, 16 November 2019 – 23:23 WIB
Wanita dan waria tunasusila terjaring operasi yustisi. Foto: Aditya Rohman/Antara

jpnn.com, SUKABUMI - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Sukabumi Kota dan TNI mengamankan belasan wanita dan waria tunasusila saat operasi yustisi yang digelar Pada Jumat (15/11) hingga Sabtu, (16/11).

"Ada 17 orang yang kami amankan pada razia ini, terdiri dari wanita dan waria PSK. Kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kota Sukabumi untuk didata, diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan aktivitas serupa lagi," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Pol PP Kota Sukabumi Sudrajat, Jawa Barat, Sabtu (16/11).

BACA JUGA: Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Kota Bekasi

Razia tersebut dilakukan di beberapa titik seperti di Jalan Sudirman, Pelabuhan, Otista, Lembursitu, RA Kosasih, Stasiun Barat, Stasiun Timur, Balaidesa, Zaenal jakse dan Perintis Kemerdekaan (Lapang Merdeka).

Meskipun tidak ada perlawanan dari mereka yang terjaring, tetapi beberapa di antaranya ada yang mencoba melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas gabungan, wanita dan waria tuna susila itu bisa diamankan dan dibawa.

BACA JUGA: Razia Yustisi Ungkap Adanya Pungli di Kafe Remang-Remang

Setelah dikumpulkan, mereka langsung diberikan pembinaan dan wajib menandatangani surat pernyataan untuk berjanji tidak lagi melakukan hal yang serupa. Wanita dan waria yang terjadi operasi ini dikenakan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Larangan Pelacuran.

Tidak hanya wanita dan waria saja, petugas juga menyita 16 botol minuman keras yang dijual di toko jamu. Pemiliknya pun dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) Pasal 6 ayat 1 Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Mihol.

BACA JUGA: Atlet Karate Tewas dengan Cara Tragis

"Tidak ada yang ditahan pada razia ini, mereka hanya diberikan pembinaan saja. Tetapi kami tegaskan, jika mereka kedapatan lagi melakukan tindakan serupa, maka sanksi lebih berat akan diberlakukan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler