jpnn.com, BEKASI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi tengah menggelar operasi yustisi pendatang baru di wilayah setempat.
Operasi berlangsung selama 20 hari kerja sejak Senin (2/7) hingga Kamis (2/8).
BACA JUGA: Bu Risma Minta Teliti Periksa Indekos Mencurigakan
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Alisyahbana mengatakan, petugas telah menjaring sebanyak 128 warga pendatang dari Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.
“Dari 128 warga pendatang yang terjaring, 95 orang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat ada 24 orang, dan sisanya sembilan orang berasal dari Jawa Timur,” kata Alisyahbana, Sabtu (4/7).
BACA JUGA: Pesan Penting untuk Para Pendatang di Jakarta
Ali mengatakan, ratusan orang yang terjaring saat petugas melakukan operasi di Desa Sukadami dan Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan.
Sebanyak 20 petugas gabungan dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi, petugas menggedor rumah kontrakan yang ada di perkampungan setempat.
BACA JUGA: Rekam 16 Ribu Pendatang Masuk Surabaya
“Mereka yang terjaring karena terbukti tidak memiliki surat pindah dari daerah asal,” ujarnya.
Setelah terjaring, kata dia, petugas akan melakukan pendataan. Mereka diberikan surat keterangan domisili yang berlaku selama enam bulan. Setelah masa berlakunya habis, mereka dianjurkan membawa surat pindah daerah asal.
Itu pun bila warga tersebut ingin memutuskan menetap di Kabupaten Bekasi.
“Tapi kalau belum berkesempatan untuk mengurusnya, mereka dapat mengajukan surat keterangan domisili kembali ke pemerintah desa setempat,” ungkapnya. (kub/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dispendukcapil Awasi Pendatang Lokal dan WNA
Redaktur & Reporter : Yessy