jpnn.com, PEKANBARU - Penertiban sejumlah kafe remang-remang di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau, Sabtu (11/10) malam, mengungkap adanya pungli yang dilakukan sejumlah oknum tertentu.
Hal itu diakui para pemilik kafe saat Tim Yustisi Kota Pekanbaru merazia dan menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dari kafe mereka. Bahkan, para pemilik kafe ini mengatakan para oknum ini menerima setoran setiap malam.
BACA JUGA: Lampaui Target, Investasi di Pekanbaru Tembus Rp 4 Triliun
Pelaksanaan razia tersebut diawali dengan apel di halaman Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru yang diikuti seluruh petugas.
Usai pelaksanaan apel tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB, tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian dan Tentara Negara Indonesia (TNI) bergerak menuju warung-warung remang di Kecamatan Payung Sekaki yang selama ini aktivitasnya dikeluhkan masyarakat.
BACA JUGA: Belum Puas, Buruh Bakal Gelar Demo di Balai Kota DKI
Sesampai di lokasi, satu persatu tempat yang diduga sebagai tempat peredaran minuman dan tempat prostitusi disisir petugas. Setidaknya ada sebanyak delapan warung remang-remang berdiri di sepanjang ruas Jalan SM Amin menjadi sasaran penertiban yang dipimpin langsung Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian dan didampingi Camat Payung Sekaki, Zarman Chandra.
Kedatangan petugas mengejutkan para pengunjung yang tengah duduk santai menikmati minuman keras sambil ditemani lantunan musik. Beberapa pengunjung dan karyawan warung tersebut terlihat berusaha melarikan diri menghindari kejaran petugas.
BACA JUGA: Hakim Pengadilan Pekanbaru Vonis Mati 3 Penyeludup Narkoba
Ada yang berusaha melarikan diri ke semak-semak, serta ada pula pegawai yang berpura-pura tidur di beberapa kamar dengan modus pintu dikunci dari luar.
Namun dengan kesigapan petugas, para pengunjung dan karyawan yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas (KTP) langsung digelandang ke dalam truk Satpol PP untuk diamankan. Petugas juga mengamankan ratusan botol dan kaleng minuman keras jenis bir dari pemilik warung.
Sedangkan minuman keras tradisional jenis tuak langsung ditumpahkan petugas di lokasi tersebut.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas mendapati kamar-kamar kecil yang tersedia di seluruh warung remang yang dirazia. Kamar yang hanya berukuran sekitar 2x3 meter dilengkapi fasilitas tempat tidur dan bantal. Umumnya berada di belakang warung. Diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi bagi pengunjung dan wanita penghibur di warung remang-remang.
Selain itu, ada beberapa warung remang-remang yang sudah mengetahui petugas langsung menutup usaha. Padahal sebelum didatangi tempat hiburan tersebut masih beroperasi.
Ketika petugas mendatangi tempat tersebut, pintunya sudah dalam terkunci dan petugas tetap berusaha mengedor-gedor pintu. Namun sayangnya pemilik tak kunjung keluar.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, penertiban tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai aktivitas warung remang-remang yang sudah mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, warung remang-remang ini juga dijadikan sebagai peredaran minuman beralkohol. "Sudah banyak kita mendapat pengaduan dari masyarakat. Maka kita tindaklanjuti dengan pelaksanaan kegiatan penegakan Perda Ketertiban Umum," jelas Zulfahmi kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), Minggu (12/11) dini hari
Dalam pelaksanaan kegiatan itu disampaikan dia, pihaknya mendapati sejumlah pekerja perempuan, pengunjung serta pemilik warung yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas. Mereka diamankan untuk pendataan dan proses lebih lanjut.
Sambung dia, apabila pelanggaran berat maka akan diberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipirng). Jika kategorinya ringan dan sedang, diberikan surat teguran keras.(jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Pastikan Mayat di Bandara SSK II Korban Pembunuhan
Redaktur & Reporter : Budi