jpnn.com - SAMPIT – Tersangka kasus illegal logging Bambang Wandoyo mengaku kayu sebanyak 135 potong yang diamankan petugas darinya itu didapatkan dari Kecamatan Antang Kalang.
“Saya dapat kayu itu dengan cara membeli, harga keseluruhan sekitar Rp 13,5 juta,” kata Bambang saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim di laman Radar Sampit, Kamis (7/7).
BACA JUGA: Bengis Banget! Ditendang, Dipukul, Ditikam Sampai Mati
Warga Jalan Tjilik Riwut kilometer 41 gang Bina Bersama Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga ini tak membantah kayu yang ia angkut itu tidak memiliki dokumen lengkap.
Sebab, dirinya membeli ke seesorang bernama Ramai di Desa Pehilep, Kecamatan Antang Kalang. Bambang ditangkap anggota Polsek Antang Kalang pada 1 Mei 2016 lalu.
BACA JUGA: Inilah Tas Hitam Tak Bertuan yang Bikin Bandara Kualanamu Heboh
Darinya, polisi menyita barang bukti satu unit truk bernomor polisi KH 8935 FD yang digunakan untuk mengangkut ulin sebanyak lima meter kubik. Tersangka diamankan di Jalan Andjar Sugiarto, Desa Waringin Agung yang masih masuk wilayah hukum Polsek Antang Kalang.
Ketika itu truk yang dikemudikannya sedang antre dan hendak melewati jalan rusak. Petugas curiga melihat truk tersebut di bagian bak belakangnya ditutupi dengan terpal.
BACA JUGA: Lebaran Kali Ini Miris, Rumah Terendam Banjir Rob
Saat dicek ditemukan ratusan potong kayu yang rencananya ingin dibawa ke kampung halaman tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (co/fm/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Ditinggal Mudik, Ludes Dilalap Sijago Merah
Redaktur : Tim Redaksi