Beli Ponsel Tetapi Uang Tak Cukup, Napi Asimilasi Ini Malah Keluarkan Sebilah Pisau, Edan!

Senin, 08 Juni 2020 – 18:43 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Seorang narapidana asimilasi berinisial DN, yang baru dua minggu keluar dari Lapas Kelas II B Singkawang kembali ditangkap polisi.

Ia ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Sagatani, Pasar Sempalet, Singkawang, Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata

"Kejadian ini berawal dari pelaku sedang mencari handphone di konter milik korban. Namun, uang pelaku tidak cukup," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo, di Singkawang, Senin.

Selang beberapa jam, pelaku datang lagi dan melihat konter korban sedang sepi, kemudian pelaku mengeluarkan sebilah pisau kecil untuk mengancam korban agar tidak berteriak.

BACA JUGA: Begal Sadis ini Akhirnya Tersungkur Ditembak Polisi, Lihat Tampangnya

"Mendapat ancaman tersebut, korban langsung mengeluarkan dua buah handphone yang masih bersegel dengan masing-masing merek Oppo A5s warna biru dan Oppo F9 warna ungu galaksi," ujarnya.

Kemudian pelaku meninggalkan tempat korban. Sementara AP yang pada saat itu dekat dengan TKP, langsung mengejar pelaku, namun pelaku lolos dengan mengendarai sepeda motor ke arah Kota Singkawang.

BACA JUGA: Anak Pulang dari Jakarta, Ibu di Padang Pariaman Positif Terjangkiti COVID-19

"Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.099.000," katanya.

Dari penangkapan pelaku yang dilakukan pada Jumat (5/6), Satreskrim Polres Singkawang juga mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone yang diduga milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah.

"Selain itu kami juga mengamankan satu orang pria berinisial SM, yang diduga sebagai penadah dari barang rampasan tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku DN diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Pelaku DN merupakan residivis, karena sebelumnya sudah tiga kali berhadapan dengan hukum yaitu kasus kepemilikan senjata api, kasus pencurian sepeda motor dua kali, dan sekarang melakukan pencurian dengan kekerasan," tuturnya.

Sementara pelaku DN mengaku perbuatan kejahatan yang dilakukannya sudah terhitung empat kali. Kasus senjata api satu kali, pencurian sepeda motor dua kali, dan pencurian dengan kekerasan satu kali.

BACA JUGA: Berita Terkini Soal Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Dalam Mobil, Oh Ternyata

"Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, seperti makan dan membeli narkoba," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler