Beli Properti di Singapura, Tanggung Pajak 18 Persen

Senin, 11 April 2016 – 19:11 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SURABAYA - Team Marketing CapitaLand Singapore Lisa mengatakan, investor asing harus menanggung pajak properti sebesar 18 persen saat membeli properti di Singapura.

’’Bagi pembeli asing itu saja. Tetapi untuk memperoleh pinjaman, pembeli asing harus menyetor lima persen dari total harga properti,” ujar Lisa saat ditemui akhir pekan lalu.

BACA JUGA: Moncer, Aset Pegadaian Tembus Rp 39 Triliun

Kemudian, setoran dilakukan bertahap. Pembeli asing diharuskan mengumpulkan dokumen keterangan pendapatan untuk menentukan tenor dan besaran pinjaman. Saat ini harga properti di Singapura rata-rata turun 10–15 persen.

Penurunan harga tersebut menjadi salah satu alasan tepat untuk membeli properti di Negeri Singa. Separuh pembeli menggunakan hunian itu untuk ditempati. Sedangkan separuh lainnya sebagai investasi.

BACA JUGA: Seperti Ini Tren Pelabuhan Masa Mendatang

“Kami meyakini, beberapa tahun ke depan harga properti di Singapura akan pulih. Sementara yang memilih ditempati sendiri, hunian digunakan saat ada urusan bisnis, berbelanja, atau cek kesehatan. Ada pula yang memilih disewakan kepada ekspatriat,” terang Lisa. (vir/jos/jpnn)

 

BACA JUGA: Penjualan Pertalite Turun 10 Persen

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Batasi Kepemilikan Perbankan oleh Investor Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler