Beli Roti Pakai Upal, Yudi Mendekam di Sel Tahanan

Senin, 09 Oktober 2017 – 20:39 WIB
Wahyudi Tanjung (kiri) saat diamankan di Mapolsek Delitua. Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com, MEDAN - Polisi meringkus Wahyudi Tanjung Alias Yudi, 22, lantaran terlibat peredaran uang palsu (upal).

Warga Jalan Besar Delitua Gang Pantai Mawar, ditangkap saat membeli roti di Jalan AH Nasution, Kel Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Jumat (6/10) kemarin.

BACA JUGA: Dua Bandit Jalanan Ditangkap Polisi, Satu Menemui Ajal

Yudi membeli roti dengan uang pecahan Rp 50 ribu. Korban Setiawati, 19, baru menyadari uang diterimanya dari pelaku ternyata palsu.

“Korban terkejut saat uangnya diperiksa bagian sudutnya lekang,” kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Senin (9/10).

BACA JUGA: Heboh, Puluhan Pelajar Mendadak Kesurupan saat Upacara

Setelah berhasil menipu korban, Yudi kembali datang membeli roti di toko yang sama menggunakan uang palsu Rp50 ribu.

Akan tetapi, korban tidak terkecoh untuk kali kedua. Pelaku pun diamankan dan diserahkan ke Polsek Delitua.

BACA JUGA: Brigadir Efendi Bonyok Diamuk Massa Saat Ciduk Pengedar Sabu

“Pelaku sudah dua kali membeli pakai uang palsu. Atas kejadian itu, korban melaporkannya dan kita amankan,” ucap Wira.

Saat polisi memeriksa pelaku, ditemukan polisi menemukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dari dalam tasnya. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gas Elpijji Langka di Medan, Ternyata Ini Penyebabnya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler