Beli Tanah, Dosen Ditipu Rp 400 Juta

Sabtu, 01 Maret 2014 – 10:18 WIB

jpnn.com - BENGKULU - Seorang dosen perguruan tinggi swasta di Kota Bengkulu, RG. Guntur Alam, S.Pd, M.Kom (41), warga Jalan Unib Permai Blok IV C No 51 RT 14/4 Kelurahan Bentiring Permai, rugi Rp 400 juta akibat membeli tanah dari orang yang bukan pemiliknya.

Merasa dirugikan, korban memilih memperkarakan persoalan tersebut ke Polda Bengkulu. Sesuai laporan yang disampaikan ke penyidik Polda, kejadian tersebut 7 November 2013 sekitar pukul 15.00 WIB lalu bertempat di Perum Al-Kautsar II Blok A1 No 1 Kelurahan Bentiring Permai.

BACA JUGA: Pemilihan Wabup Dijadwalkan Pekan Depan

Korban membeli sebidang tanah di Jalan Padat Karya Kelurahan Sumur Dewa kepada kedua terlapor berinisial, AP dan DW. Karena korban berminat untuk membeli tanah tersebut, transaksi pembayaran tersebut langsung diberikan kepada kedua terlapor.

Namun, setelah uang diberikan dan pelapor mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata sertifikat tanah tak bisa dibalik namakan karena tanah tersebut sudah milik orang lain.

BACA JUGA: Rajin Bolos, Tiga PNS Dipecat

Tak terima atas kejadian tersebut, Kamis (27/2) siang pelapor kemudian mendatangi Polda Bengkulu untuk melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut.

"Kami masih mendalami dan mentelaah laporan yang disampaikan. Dalam waktu dekat kami akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Hery Wiyanto, SH didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol. H. Mulyadi. (zie)

BACA JUGA: Kejaksaan Timika Bongkar Dugaan Korupsi Rp 1,164 M

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aher Ingin Lebih Megah dan Indah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler